Ketua LSM AMATI Iskandar Zaelani. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) kembali menyoroti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dengan PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN). Sorotan menyangkut pengelolaan air bersih di tiga pulau itu, diduga cacat hukum. Demikian diungkapkan Ketua LSM AMATI Iskandar Zaelani, Kamis (21/7).

Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana

Menurutnya, untuk dapat melakukan aktivitas di wilayah Gili Trawangan yang merupakan wilayah konservasi diberlakukan aturan dan pengawasan yang ketat. Informasi yang ia himpun dari BKPPN Kupang sebagai Lembaga yang memiliki otoritas pengawasan pada Kawasan tersebut menerangkan bahwasanya aktivitas produksi belum diperbolehkan sampai dengan diperolehnya izin operasional.

“Yang bersangkutan hingga hari ini diduga belum menyelesaikan izin maupun pemasangan pipa pengambilan air laut, sesuai dengan usulan yang diajukan.
Sebagai informasi, metode pengambilan air laut yang digunakan oleh PT. TCN yakni dengan menempatkan pipa ke arah lepas pantai menggunakan Horiziontal Drilling Direction (HDD). Apabila penggunaan pipa dimaksud belum diperbolehkan, lalu dari mana debit air yang digunakan untuk produksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Investigasi dan keterangan yang AMATI peroleh menerangkan bahwa kegiatan produksi yang dilakukan PT. TCN menggunakan rembesan air pada salah satu fasilitas penampungan air laut yang letaknya masih berada di kawasan sempadan pantai.

Apabila sifatnya rembesan, tentu volume air tersebut tidak sebegitu signifikan sehingga mencukupi untuk dilakukan produksi bahkan dilakukan distribusi kepada beberapa pelanggan yang ada. Pihaknya juga menyoroti soal konstruksi penampungan air milik PT. TCN yang disinyalir melanggar batas sempadan pantai.

“Bisa di cek di lapangan, bahwa yang bersangkutan juga membangun salah satu dari fasilitas sarana kegiatan usahanya tepat berada di bibir pantai. Dari sisi ini saja tentu sudah melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Dijelaskan, sementara pada dokumen Rekomendasi Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/3686/PPLDISLHK/2020 menyebutkan bahwa kegiatan PT. TCN melakukan pengambilan air laut menggunakan pipa bawah laut yang dijadikan sebagai bahan baku produksi. Sehingga ada dugaan adanya aktivitas illegal yang dilakukan berupa “Ketidaksesuaian antara Rekomendasi Lingkungan yang Diperoleh dengan Aktivitas yang Dilakukan”. Pada rekomendasi yang sama juga disebutnya bahwa area sempadan pantai menjadi perhatian khusus, bahkan secara rinci pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang diusulkan, bangunan Rumah Pompa tersebut berjarak 100 meter ke arah darat dari pantai.


“Kami juga mempertanyakan keberadaan dan urgensi tim yang dibentuk oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara yang terdiri dari 6 OPD di Lingkup Pemda Lombok Utara. Mereka berkeliling untuk mendatangi satu persatu warga dan pelaku usaha untuk menawarkan layanan kerjasama antara PDAM dan PT. TCN. Bahkan sampai ada surat pernyataan kesediaan menjadi pelanggan yang harus ditandatangani oleh masyarakat,” jelasnya.

“Jangan sampai langkah ini justru terkesan intimidatif dan menghilangkan Hak Konsumen yang paling utama yakni Hak untuk Memilih Layanan yang Dikehendaki sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kami tidak ingin intervensi ini terlalu jauh dilakukan apalagi hanya persoalan teknis untuk kegiatan yang menurut kami diduga ilegal,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara, Firmansyah menegaskan bahwa kerjasama dengan PT. TCN sudah sesuai aturan. Mengenai layanan itu semua terserah masyarakat entah mereka menggunakan air yang sumbernya dari mana. Yang jelas pihaknya tidak pernah melakukan paksaan.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Kerjasama itu saya rasa sudah sesuai dengan kesepakatan kerjasama, dan aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here