GerbangIndonesia, Mataram – Polda NTB menggelar Konferensi Pers pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Pemilihan DPD RI Dapil NTB 2024, Pendatang Baru Berpotensi Tumbangkan Petahana
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Harianto Saksono.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja tersebut berdasarkan laporan warga. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan. Hasilnya dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja berhasil diamankan.
“TKP di Jalan Montong, Lombok Timur. Pelaku IR alias Don. Dia ditangkap Tim Senin 1 Agustus kemarin,” ujarnya.
Modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB kata Kombes Pol Artanto, menggunakan kardus yang diikat erat menggunakan lakban.
Meski begitu, Polisi khususnya tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, sehingga barang tersebut berhasil diamankan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar Narkoba jenis Ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan.
“Pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI NO 35 Thun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” beber perwira melati tiga itu.
Artanto berharap, masyarakat turutserta memberantas peredaran narkoba di NTB. Jika ada yang mengetahui keberadaannya, langsung lapor ke Polisi.
“Laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran Narkoba ini. Mari kita bersama-sama membasmi Narkoba,” pungkasnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Sedangkan tersangka Don, mengaku sudah melakukan pengiriman Ganja melalui jasa ekspedisi sebanyak empat kali. Keuntungannya pun cukup menggiurkan. Dari 1,7 Kg Ganja yang dipesan seharga Rp 10 juta, dia bisa menjual kembali seharga Rp 12-13 juta setelah dipoket.(Grc)
Editor: Lalu Habib Fadli