GerbangIndonesia, Sumbawa Barat – Kecelakaan kembali terjadi di Jln. Raya Taliwang, tepatnya di Simpang Bari Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat. Kecelakaan yang terjadi 5 Agustus 2022 itu, melibatkan sebuah sepeda motor tanpa plat yang dikendarai seorang pelajar inisial FD (16).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Dimana pelajar dari sebuah sekolah menengah kejuruan yang ada di Taliwang tersebut, menabrak seorang petugas Satlantas Polres KSB, yang sedang melaksanakan tugas.

Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, AKP Made Sugiarta SH mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada tangan kanan anggota. Saat ini anggota Satlantas sudah dirujuk ke RS Bhayangkara Mataram.

“Unit Gakkum Satlantas Polres Sumbawa Barat sudah menangani, sementara kita proses sesuai hukum. Kita juga tengah lakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ungkap Made, Sabtu (6/8/2022).

Sementara Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin SIK, MIP mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur membawa motor untuk keperluan apapun. Sebab dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

“Kalau sudah terjadi seperti ini, siapa yang berani tanggung jawab? Siapa yang salah, silahkan publik menilai,” cetusnya.

Menurut Heru, kasus kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Taliwang yang melibatkan anak di bawah umur bisa saja dikenakan beberapa pasal. Di antaranya pasal 281 karena mengendarai motor tanpa SIM dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

“Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain. Pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal,” tegas Heru.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Heru menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat, sampai meninggal dunia, pengendara dapat didenda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun. (Grc)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here