Kabag Umum Kanwil Kumham NTB Lalu Wasil. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Aset Kementerian Hukum dan Ham di Dusun Lias Kecamatan Gangga dalam bentuk tanah seluas 2,9 hektare dinyatakan hilang dari total luas 51 hektare. Aset tersebut baru diketahui lenyap dan tak bertuan setelah dilakukan pengukuran kembali. Hal tersebut terkuak ketika gelar rapat koordinasi antara Komisi I DPRD terkait peroses Pensertifikatan Lahan hibah warga Lias, Selasa (9/8).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Diketahui aset Kemenkumham tersebut saat ini telah difungsikan menjadi lapas terbuka bagi puluhan narapidana yang memperoleh program asimilasi/ potongan hukuman jelang pembebasan bersyarat. Demikian terlepas dari fungsi dan tujuan pemanfaatan aset negara tersebut, diakui tegas bahwa ada seluas 2,9 hektare yang hilang dengan alasan longsor. Ungkap Kepala Bagian Umum Kanwil Kumham NTB Lalu Wasil.

“Benar ada aset kami yang hilang seluas 2,9 hektare dan ini sudah kami rapatkan dan rapikan, tidak ada masalah dengan proses pensertifikatan lahan untuk 93 warga lias,” jelasnya

Dirinya enggan berspekulasi atas kehilangan aset negara yang cukup pantastik tersebut, dirinya hanya memastikan aset negara itu saat ini sedang mulai dirapikan. Yang pasti setelah pihaknya mengetahui adanya aset yang hilang sesuai dengan pertimbangan dan alasan mendasar oleh BPN untuk mengajukan izin permohonan kekurangan lahan.

“Dari total luas 51 hektare dikurangi 3 hektare untuk hibah warga dan 2,9 Hektar yang dinyatakan hilang, sisanya menjadi tanggung jawab kita untuk amankan karena ini aset negara,” ujarnya.



Kendati demikian Wasil menyatakan setiap tahunnya kekurangan tanah tersebut selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk dari sisi pajak dengan luasan semula sumbernya dari mana ini kan menjadi beban dari kekurangan tersebut.

“Lapas terbuka di Lias menjadi kewenangan Kalapas Mataram, nah kalau ditanya pajaknya dari total luas 51 hektare Pajeknya sumbernya dari mana,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan BPN KLU Tanzil menegaskan kekurangan aset tersebut mestilah diketahui sekertaris jenderal (Sekjend) Kemenkumham RI, hilangnya aset tersebut lantaran lokasi aset dikelilingi kali dan bisa jadi tergerus abrasi.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

“Kalau pengamanan aset menjadi ranah kewenangan Sekjend, baik kekurangan dan perubahannya harus terlapor di PMN,” tukasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here