Bupati Lotim HM Sukiman Azmy saat menjadi inspektur pada penyerahan remisi WBP di Lapas Kelas IIB Selong. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong mendapatkan remisi umum, Hari Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2022 bagi narapidana dan anak.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Bupati Kabupaten Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy yang menjadi Inspektur pada kesempatan tersebut sekaligus menyerahkan remisi umum menyampaikan sambutan Menkumham RI Yasonna H. Laoly, bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I atau pengurangan sebagian sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II. Dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.

“Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ucap Sukiman Azmy saat menyampaikan sambutan Menkumham RI Yasonna H. Laoly pada saat penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Selong, Rabu (17/8).

Selain memberi apresiasi bagi seluruh WBP di Lapas yang ada di seluruh Indonesia, Menkumham juga berpesan agar tetap menunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Bagi WBP yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan, diingatkannya agar tetap merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Kami harap supaya WBP yang mendapat remisi ini menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan, taat hukum serta mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” pesannya.

Selain itu ia juga menegaskan supaya memanfaatkan momen itu sebagai motivasi supaya tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan Kepada seluruh petugas jajaran pemasyarakatan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik, mengayomi, memberikan pendidikan dan memedomani Pancasila sebagai landasan serta selalu mengedepankan semangat Bhineka Tunggal Ika, semangat toleransi serta menghindari ujaran kebencian.

“Pembinaan ini merupakan tugas penting dan mulia. Pelanggaran hukum yang telah dilakukan merupakan sebuah bentuk keretakan hubungan antara warga binaan dan masyarakat sehingga harus direkatkan kembali dengan memberikan nilai-nilai sosial dan keterampilan,” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun

Lebih lanjut, Menteri juga mengingatkan supaya menjadikan peringatan HUT ke-77 itu sebagai momentum meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja, serta memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan Ham. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here