GerbangIndonesia, Dompu – Pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Dompu menjadi atensi oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Seperti halnya Sore Senin, (21/08/22) pukul 17.00 wita, Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan dua orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu .
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan, bahwa benar telah di amankan dua orang laki-laki di salah satu rumah bertempat di Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang sedang melakukan pesta Narkotika.
“Keduanya berinisial ITM, 22 tahun dan AR, alias Bro, 31 tahun. Keduanya berhasil kami amankan di salah satu rumah saat sedang melaksanakan pesta narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kronologis kejadian berdasarkan laporan informasi yang dihimpun oleh gabungan tim 2 Bravo Tambora Sat Narkoba Res Dompu, Timsus Polsek Kota, beserta Resmob Batalion C Pelopor, bahwa di salah salah satu rumah yang bertempat di rumah ITM terdapat pesta Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut gabungan tim tersebut KATIM 2 BRIPKA NURDIN menelpon KBO Satresnarkoba IPDA Rahmadun Siswadi untuk dilakukan penindakan. Setelah dilakukan penindakan, tim gabungan tersebut mendapati AR alias Bro dan ITM sedang melaksanakan pesta narkotika di dalam rumah ITM. Melihat hal tersebut langsung tim gabungan memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Dari tangan keduanya, tim berhasil diamankan barang bukti berupa satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu yang di simpan di dalam kantong belakang sebelah kanan. Kemudian uang tunai Rp 500 ribu, satu unit hp, satu buah dompet warna hitam, satu buah bong alat hisap, satu bundel plastik klip transparan, tiga buah korek api, satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong belakang sebelah kiri, uang tunai Rp 3.750.000, dua unit hp, satu buah dompet warna coklat, satu bungkus rokok Marlboro warna merah.
“Total berat bruto sabu mencapai 1,28 gram,” bebernya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Selanjutnya anggota tim gabungan membawa terduga dan barang bukti di Makopokres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli