
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Ketua DPRD Lombok Utara Artadi beserta jajaran Komisi I DPRD tengah turun untuk mengecek pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Utara, terkait proyek Penataan Pantai Bintang di Dusun Jambianom, Desa Medana, Kecamatan Tanjung.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Selain dari BPN pengukuran yang dilangsungkan pada Kamis (25/8) itu, turut dihadiri oleh pihak desa, Bagian Aset BPKD KLU, Dinas Pariwisata KLU (selaku pemilik proyek), pemilik lahan yaitu Pak Sutikno, serta dari unsur masyarakat.
Ketua DPRD KLU Artadi mengungkapkan, pengukuran ini dimaksudkan supaya nantinya tidak adalagi pertemuan-pertemuan lanjutan menyangkut persoalan lahan di Laguna, serta soal pekerjaan penataan proyek yang saat ini sedang berjalan. Harus ada kesepkatan bersama mengenai batas-batas wilayah yang nantinya itu oleh pemilik lahan secara otomatis akan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk disahkan statusnya menjadi aset daerah.
“Selanjutnya baik dengan pemilik lahan dan aset serta BPN semua ada di sini dan ini yang terakhir kita harapkan sehingga ini ada kesepakatan tidak ada masalah dan bangunan bisa dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya sebagian tanah Pak Sutikno serta Laguna masuk dalam objek penataan kawasan pantai tersebut. Dinas Pariwisata menganggarkan sekitar Rp 1 milyar untuk pengerjaan kendati cakupan pekerjaan itu justru mengenai tanah Sutikno. Usai dilakukan pertemuan beberapa kali, akhirnya Sutikno sendiri mau menyerahkan tanahnya termasuk sekitar 10 meter lahan untuk jalan masuk ke pantai yang kedung digarap dispar, supaya diserahkan dan menjadi aset daerah.
“Sekarang ini dari pemilik tanah Pak Sutikno sudah legowo dan sekarang sedang dilakukan pengukuran dan dari bagian aset untuk diurus bagaimana supaya ini bisa selesai,” jelasnya.
Artadi mengaku, jika mengenai lahan tidak klir maka dikhawatirkan kedepan akan timbul masalah baru karena bagaimanapun ada intervensi APBD yang masuk dalam objek lahan yang notabene bukan milik daerah. Kendati demikian, dengan adanya pertemuan ini bisa dihasilkan kesepakatan sehingga semua pihak bisa menerima. Terlebih, jika berbicara dampak ke depan Laguna ini tidak akan kalah jauh dari pengembangan destinasi Pantai Impos.
“Kalau ini sudah bisa jadi supaya manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Jadi dari Pantai Impos jalan, di Pantai Bintang juga jalan, ekonomi masyarakat bisa berkembang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata I Wayan Subade mengaku, pengukuran tanah ini setelah selesai nantinya akan segera diurus oleh BPN pun Bagian Aset Pemda mengenai batas wilayah mana lahan pemilik atau perorangan, mana aset pemerintah dan lain sebagainya. Pihaknya di Dinas mengaku selama ini pekerjaan proyek terus berjalan tercatat progresnya sudah sekitar 15 persen dan akan terus bertambah seiring lancarnya pekerjaan ini. Terlebih, pengkliran lahan ini juga menjadi salah satu syarat untuk daerah supaya bisa menjemput Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengembangan Pantai Bintang di masa yang akan datang.
“Pada prinsipnya semua masyarakat sudah setuju. Karena ini akan banyak manfaatnya terutama para pedagang kecil, makanya kita harap dengan pengukuran ini bisa selesai semua tidak adalagi yang persoalkan,” harapnya.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Salah satu syarat kita untuk menjemput anggaran di pusat itu yaitu tanahnya harus klir and klin dulu. Sehingga kalau ini selesai kita bisa jemput berikutnya di pusat,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






