GerbangIndonesia, Mataram – Maraknya perjudian di tengah masyarakat menjadi atensi Polda NTB beserta jajaran. Hal ini sesuai instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus Pasal 303 KUHP (perjudian).
Selain dihadiri Kapolda, konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK serta seluruh Kapolres/ta dan Kasat Reskirim se-Pulau Lombok serta diikuti secara virtual oleh seluruh Polres Pulau Sumbawa.
Pada kesempatan itu Kapolda menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus perjudian yang dilakukan Polda NTB dan jajarannya selama sepekan terakhir. Yakni mulai 17-23 Agustus 2022. Selama tujuh hari, Polda NTB beserta jajaran berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana Perjudian.
“Ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam meminimalisir kegiatan masyarakat yang akan mempengaruhi Kamtibmas. Salah satunya Tindak Pidana Perjudian seperti yang disebutkan dalam undang-undang,” ucap Irjen Djoko.
Tentu menjadi tugas berat seluruh Polda kata Joko, untuk bagaimana penyakit masyarakat ini dapat dicegah. Akan tetapi dalam meminimalisir dan mencegah tindak pidana yang dapat mempengaruhi Kamtibmas ini perlu dukungan semua pihak termasuk masyarakat melalui informasi yang diberikan.
Kapolda juga berkomitmen akan terus melakukan upaya penindakan terhadap kasus perjudian kepada siapapun yang melakukannya, termasuk oknum polisi.
“Tidak mudah untuk melakukan tugas ini, tatapi itu bukan mustahil bagi kami,” tegasnya.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menerangkan bahwa jenis perjudian yang telah berhasil diungkap bersama jajarannya Sat Reskrim adalah judi togel konvensional, judi togel online, judi bola adil, judi kartu domino dan lainnya dan berhasil mengungkap 31 kasus perjudian.
Bahwa dari 31 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 41 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 4 wanita yang saat ini sedang diproses di masing-masing polres/ta dan Dit Reskrimum Polda NTB beserta barang bukti berupa Hp, kalkulator, kartu domino, kartu ATM, papan bola adil, dan rekapan angka.
“Barang bukti inilah yang dipergunakan sebagai alat terjadinya tindak pidana perjudian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP,” ucapnya.
Secara detail, Direktur menjelaskan hasil pengungkapan yang dilakukan yakni Ditreskrimum 3 kasus, Polresta Mataram 3 kasus, Polres Lombok Barat 3 kasus, polres Lombok Tengah 2 kasus, Polres Lombok Timur 2 kasus, Polres Lombok Utara 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Sumbawa Barat 3 kasus, polres Kota Bima 5 kasus, Polres Kabupaten Bima 2 Kasus dan Polres Dompu 2 Kasus.
Sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP bahwa barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan perjudian maka diancam kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Mendatangkan MotoGP Kembali ke Indonesia, Setelah Absen 25 Tahun
“Kami akan terus mengejar kasus 303 ini. Bukan. Hanya karena lagi viral, tapi ini adalah tugas kami. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tutup Teddy. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli