Konferensi Pers oleh Polda NTB terkait kasus narkoba. FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika.

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SiK MSi menjelaskan, untuk kasus pertama, tersangka berinisial ACP alias M. ACP yang berdomisili di Jalan Ngurah Rai, Lingkungan Selagalas Kota Mataram. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet yang berisikan dengan 1 buah gulungan dan 3 buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti tersebut ditemukan juga satu buah unit HP.

“Tim menemukan barang bukti sabu seberat 5,02 gram. Tersangka ACP melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kabid Humas.

Kemudian untuk kasus kedua, para tersangka berinisial RF dan IA. Saat penggeledahan, ditemukan 5 buah bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu total 230,53 gram.

“Untuk para tersangka melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Artanto.

Selain sabu, di TKP tim juga menyita pil ekstrasi sejumlah 88 butir dan uang sejumlah Rp 1.850.000.

“Kedua kasus tersebut dalam proses sidik,” tukas Artanto.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi SIK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah banyak membantu menginformasikan terkait peredaran gelap Narkotika di Provinsi NTB.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Rata-rata barang haram ini datang dari Sumatera. Para tersangka mengaku membawa dari Sumatera melalui angkutan Darat. Jadi barangnya dan kurirnya stafet hingga menuju ke Pulau Lombok,” jelasnya. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here