GerbangIndonesia, Mataram – Jajaran Opsnal Polsek Sandubaya Mataram akhirnya meringkus pelaku pencurian yang terjadi di depan Toko Alam Raya Semesta, Jln. Sandubaya Kota Mataram.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Dimana korban adalah Rahman Hakim, laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Karang Anyar Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Adapun kronologis kejadian, dimana pada hari Selasa (26/4/2022) lalu sekitar pukul 17.58 Wita, korban menutup pintu toko. Setelah itu korban memasang rantai pembatas parkir toko. Pada saat memasang rantai toko, korban menaruh Handphone di sebelah kanan tempat mamasang rantai kemudian korban pulang ke rumah.
Setelah sadar bahwa Handphone ketinggalan di depan toko, korban langsung kembali dan melihat Handphone tersebut sudah tidak ada atau hilang. Adapun identitas Handphone yang hilang yaitu Xiaomi POCCO M3 PRO 5G, warna Power Black, dengan Nomor Imie : 860220051251489 dan imie 2 : 860220051251497. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.800.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian, Tim Opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan. Diperolehlah informasi bahwa identitas terduga pelaku yang melakukan aksi pencurian dan kemudian mengamankan terduga pelaku dirumahnya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sandubaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk barang bukti diperoleh dari pembeli warga Karang Pule Kecamatan Sekarbela, terduga merupakan residivis kasus perjudian.
Adapun tersangka atas nama Sardiawan alias Adi Jabut, Laki laki, 45 tahun Agama Islam, Suku Sasak, pekerjaan tidak ada, asal Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah melakukan pencurian. Dimana tersangka mengambil Handphone pelapor yang tertinggal di tembok pembatas toko yang mana saat itu kondisi toko telah tutup.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli







