Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana (Istimewa)

GerbangIndonesia, Jakarta – Kabarnya Minggu depan berkas lima tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J akan P-21 atau dinyatakan sempurna.

Artinya, wewenang atas tersangka. Yakni Irjen Ferdy SamboPutri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Tentu yang menarik adalah kewenangan kejaksaan adakah akan tetap memberikan kesempatan pada Putri Candrawathi untuk menghirup udara bebas.

Dengan status wajib lapor atau tahanan kota seperti yang dilakukan penyidik Tim Khusus (TimsusPolri.

Baca Juga:Anggota DPRD Sumbar Laporkan Disdik ke Ombudsman Terkait Penambahan Rombel Lewat PPDB Offline

Dimana penyidik Timsus Polri tidak menahan istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu dengan alasan kondisi tersangka sakit dan mempunyai anak yang masih balita.

“Kita lihat berkasnya tahap dua dulu,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada denpasar.suara.com, Senin 26 September 2022.

Pertanyaan ini juga menjawab rencana Pemuda Batak Bersatu (PBB) yang akan memerahkan Gedung Kejaksaan Agung dengan ribuan anggota.

Mereka akan menyampaikan aspirasi mendesak Kejagung menahan Putri Cadrawathi dan berharap kejaksaan serius saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehingga tokoh utama kasus pembunuhan ini, yakni Irjen Sambo tak bisa lepas dari jerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Baca Juga:Kode Politik Cak Imin Mau Jadi Cawapres Puan, Balasan Prabowo: Ingat Kita Punya Kesepakatan

Sebelumnya, aksi serupa juga berlangsung beberapa hari lalu.

Di mana PBB Lampung menggelar aksi mendukung Kejagung RI dalam memperjuangkan keadilan untuk almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

Mereka melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. (***)

Source: Suara.com

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here