
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATI pertanyakan komitmen penertiban sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) nakal. Pasalnya, ditemukan beberapa oknum KSP justru menyalahgunakan izinnya.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Tuntutan itu dilayangkan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lombok Utara yang dihadiri 15 KSP dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Diskoperindag H. Haris Nurdin, Rabu (15/20)
Diungkapkan Ketua AMATI, Iskandar Zaelani, keberadaan KSP itu justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal tersebut disinyalir ditengarai tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu dirinya menilai KSP dalam memberikan pinjaman ke anggota justru diberikan diluar anggota, memberikan pinjaman kemasyarakat dengan seolah bertindak seperti lembaga keuangan (perbankan).
“KSP semestinya dapat menopang ekonomi masyarakat, ini malah cenderung tidak mengedepankan azas kekeluargaan. Koperasi ini bukan lembaga keuangan yang menghimpun dana kemudian dipinjamkan ke masyarakat, mereka itu azasnya kekeluargaan,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya KSP diduga menjadikan surat berharga Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun BPKB, dengan jaminan itu maka masyarakat diberikan pinjaman oleh koperasi. Hal ini praktis diklaim untuk memetakan calon anggota potensial.
“Inikan modus seolah bertindak sebagai lembaga keuangan dengan SHM sebagai agunan pinjaman,” tandasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskoperindag H. Haris Nurdin menjelaskan, kedatangan LSM untuk hearing tersebut karena mereka menemukan adanya oknum koperasi menjadikan SHM dan BPKB kendaraan bermotor sebagai agunan pinjaman nasabah. Padahal, asas koperasi pinjaman tersebut jelasnya disesuaikan berdasarkan kesepakatan Rapat Akhir Tahun (RAT) termasuk besaran bunga pinjaman.
“Kami Apresiasi langkah teman LSM, ini jadi masukan bagi kami untuk meningkatkan pengawasan kami. Saya baru beberapa bulan Plt, teman-teman Amati juga awalnya mengirim surat kepada kita, memang tidak melepas kemungkinan ada praktik-praktik seperti yang dimaksud,” jelasnya.
Disebutnya, untuk pinjaman pokok anggota disesuaikan dengan kesepakatan, namun menurut temuan LSM ada KSP berkedok koperasi, tapi dalam praktiknya mereka mirip lembaga keuangan. Pihaknya tidak memungkiri mereka minim sumberdaya dalam melakukan pengawasan, kendati itu pihaknya menampung semua masukan sebagai bahan evaluasi dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Kami Apresiasi rencana LSM untuk buat posko pengaduan dimasing-masing kecamatan untuk menampung laporan nasabah KSP nakal. Ke depan kami akan tingkatkan pengawasan terus,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






