Waki Ketua Fraksi PDIP DPRD KLU Kariasa. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Lombok Utara mendorong supaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memproses pemekaran desa. Pasalnya, selama daerah berdiri pemekaran dirasa masih kurang jika dibanding dengan jumlah penduduk. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Fraksi PDIP I Made Kariasa, Selasa (6/12).

Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika

Menurutnya, pemekaran desa yang diusulkan oleh masyarakat saat ini berjumlah 27 desa. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan membentuk tim yang akan memverifikasi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. Demikian pula dengan batas wilayah harus segera diatur sehingga realisasi itu segera dibuatkan SK Bupati dan ditindaklanjuti menjadi sebuah peraturan daerah (Perda).

“Fraksi PDIP melihat potensi pemekaran desa di Lombok Utara ini, menurut pandangan kami seharusnya ini segera ditindaklanjuti oleh pemda kalau dilihat dari jumlah penduduk kemudian dibandingkan dengan kabupaten lain, kita sangat layak,” ujarnya.

Dijelaskan, jika dikomparasi dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sudah terbentuk pada tahun 2003, di mana KSB memiliki jumlah penduduk 148 ribu (data tahun 2020) tercatat KSB memiliki 57 desa dan 7 kecamatan. Lombok Utara sendiri, yang sudah terbentuk pada 2008 baru menelurkan 43 desa dan 5 kecamatan padahal memiliki jumlah penduduk sekitar 251 ribu jiwa. Dari angka tersebut idealnya KLU harus sudah memiliki paling tidak 70 desa yang berdiri sendiri.

“Dibandingkan dengan pemekaran KSB sejak 2003 sudah berhasil memekarkan desa yang cukup banyak, maka ketika kita melihat dari perbandingan jumlah penduduk antaran KLU dan KSB seharusnya kita sudah bisa mekarkan 70 desa namun nyatanya kita baru 43,” jelasnya.

Saat ini proses ada ditangan Bupati H. Djohan Sjamsu, Fraksi mendorong agar pemda segera buatkan SK tim verifikasi pemekaran supaya bisa observasi kepada desa yang diusulkan mekar, dari 27 itu berapa layak dan penuhi syarat undang-undang. Hanya saja, dirinya melihat ada keterlambatan untuk akomodir pemekaran. Padahal banyak hal positif selain dari pemerataan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat demikian juga dengan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Jika dilihat dari sisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ada ruang pemda untuk inisiatif mengusulkan pemekaran tanpa tunggu usulan dari masyarakat, apalagi ini ada usulan maka bisa segera diakomodir,” katanya.

Kariasa melanjutkan, saat ini banyak desa di daerah yang memiliki jumlah penduduk kecil namun justru mendapat porsi anggaran sama sama sebagaimana desa besar. Dari segi kelayakan banyak desa yang bahkan penduduknya surplus, dicontohkannya seperti Dusun Montong Majalangu dan Prawira di Desa Sokong Kecamatan Tanjung, itu sangat memenuhi syarat lantaran memiliki jumlah KK lebih dari 500.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Itu sudah memenuhi syarat ini harusnya jadi pertimbangan dari sisi anggaran akan dapat tambahan dana otomatis. Pelayanan lebih maksimal, kemudian untuk pembangunan di desa itu bisa lebih cepat dan merata,” pungkasnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here