GerbangIndonesia, Lotim – Terhitung sejak Desember tahun 2022 ini sanksi Tilang, baik tilang manual maupun elektronik bagi pelanggar lalulintas belum bisa diberikan, hanya diberikan imbauan dan arahan saja. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dony Wira Setiawan.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Awalnya Bersaing dengan Meksiko dan Brazil, ITDC: Ezpeleta Pilih Mandalika
Dia menjelaskan, terkait tilang manual di Lombok Timur saat ini bukanya tidak ada, hanya saja masih sedang dievaluasi untuk lebih meningkatkan profesionalisme para petugas di lapangan.
“Sedang di evaluasi sesuai kebutuhan, karena ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas. Sehingga ke depannya akan menggunakan E-Tilang baik yang statis maupun dinamis,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (12/12).
Sementara untuk penggunaan E-Tilang baik yang menggunakan CCTV maupun ponsel pintar, saat ini di Lombok Timur juga masih belum bisa diterapkan lantaran perangkat E-Tilang sendiri dalam proses pembangunan.
Untuk waktu penerapan E-Tilang di Lombok Timur sendiri, dirinya belum mengetahui secara pasti kapan akan mulai diterapkan. Sebab penerapan E-Tilang saat ini juga dalam proses pembahasan di tingkat Mabes Polri.
“Di Lombok Timur sebenarnya sudah ada CCTV dibeberapa titik, namun CCTV yang bisa tilang masih proses pembangunan. Karena sedang proses, pembangunan perangkatnya membutuhkan biaya karena di sana membutuhkan server, memori untuk menyimpan data, belum juga koneksinya. Apakah di Lombok Timur sudah bagus koneksinya atau tidak ? dan apakah menggunakan data atau tidak semua itu saat ini sedang masih diperbincangkan di tingkat Mabes Polri, ” jelasnya.
Menurutnya, Kabupaten Lombok Timur sudah semestinya beralih menggunakan tilang elektronik seperti di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Terlebih saat ini semua sudah serba elektronik. Kendati demikian di lain sisi penerapan E-Tilang di Lombok Timur juga agak sulit diterapkan secara menyeluruh, mengingat banyaknya jalan yang ada di Lombok Timur ditambah lagi dengan minimnya penerangan jalan umum (PJU).
“Lombok Timur ini kan jalannya banyak tidak seperti kota lain satu jalur aja dan jalur tol. Tapi kami harap E-Tilang ini bisa diterapkan karena itu lebih profesional karena siapapun bisa kena tanpa melihat siap orangnya. Namun E-Tilang ini kita tidak bisa memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung,” ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
Kendati tilang elektronik dan manual saat ini belum bisa berjalan, namun kata dia, bagi pengendara yang tidak taat berlulintas pihaknya tetap berhak untuk menghentikan dan menindaknya terlebih yang pelanggaran kasat mata. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






