Sekda Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi. FOTO ANGGER RICO/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Gelombang penolakan dari berbagai arah rupanya tidak bisa mengurungkan kebijakan Bupati membuka ruang terkait investasi ritel modern ke daerah. Meski ada dinamika, agaknya ritel modern akan terbangun dalam waktu dekat. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Anding Duwi Cahyadi, Senin (9/1). Kepada wartawan pihaknya mengatakan, ini adalah perintah Bupati sehingga sebagai bawahan pihaknya harus menjalankan apa yang diminta atasan.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Fihiruddin: Penjara itu Hanya Beda Tempat Tidur

“Saya tidak memberikan tanggapan, tetapi menyampaikan perintah pak bupati bahwa sudah sangat jelas. Kita ini sudah 14 tahun mekar dari Lobar selama ini bupati menganggap sudah saatnya (ada ritel modern) disamping itu perintah pemerintah pusat yaitu mempercepat dan memberikan ruang investasi sebanyak banyaknya artinya jangan sampai pemda menghalangi,” ungkapnya.

Dijelaskan, pro dan kontra dalam setiap kebijakan merupakan hal yang wajar kendati pihaknya melihat hari ini sudah banyak mart mart lain yang justru telah berdiri di daerah. Dengan sistem yang dirasa hampir sama, mart mart tersebut sudah beroperasi lebih dulu. Maka tak adil jika Indomaret dan Alfamart justru ditolak keberadaanya oleh pemerintah. Sikap tersebut menurut Anding, tidak sejalan dengan perintah pusat yang menyebut bahwa harus membuka ruang dan memudahkan investasi.

“Di setiap pertemuan di pusat dan provinsi itu selalu disampaikan, dan alfamart dan indomaret sebagai ritel modern sepertinya ada ketidakadilan yang kita lakukan. Mart yang lain boleh berdiri, tapi kenapa kita justru terkesan alergi dengan Alfa dan Indo,” jelasnya.

Pemda sudah memberikan lampu hijau silakan supaya dua ritel raksasa tersebut untuk menindaklanjuti izin melalui OSS. Kendati daerah, lanjut Anding, membatasi jumlah pembangunan yang mana untuk tiga gili masing-masing 1 unit, di pusat Kota Pemenang 1 unit, di Teluk Nara 1 unit, di pusat Kota Tanjung 2 unit, dan di Kecamatan Gangga, Kayangan, dan Bayan masing-masing 1 unit. Pembatasan tersebut bukan tanpa alasan, hal ini supaya memberi ruang kepada mart mart lain yang sudah eksis sebelumnya.

“Tidak apa itukan aspirasi (keluhan forum pengusaha lokal), masing-masing punya segmen pasar tentu kita tidak bisa paksakan, silakan pilih di mana mau belanja. Kita pemda harus punya ruang untuk sediakan pilihan bagi masyarakat. Dari sisi izin OSS siapa yang mau lakukan investasi biarkan dari sekarang juga boleh,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Utara Artadi mengatakan bersikap netral mengenai isu masuknya dua ritel raksasa tersebut. Hanya saja, ketika sebelum terbangun diharapkan pemerintah agar melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat maupun ke pengusaha yang sudah ada terkait alasan tersebut. Dirinya enggan menginginkan ada yang merugi dari keberadaan ritel modern ini, demikian dengan kajian harus dilakukan oleh daerah supaya arah kebijakan itu jelas.

“Yang paling penting pemda harus bisa sosialisasi memberikan penjelasan kepada masyarakat atau pelaku usaha kita di KLU. Kita tidak ingin begitu ritel modern datang masyarakat kita justru ribut yang akhirnya KLU dianggap tidak kondusif,” katanya.

Baca Juga: Fihiruddin Ditahan, Pemuda Pancasila Pasang Badan

“Saya sudah sampaikan kepada Komisi II dan I untuk agendakan memanggil eksekutif kita mau dengan pendapatnya seperti apa soal ritel ini,” imbuhnya.(iko)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here