Tersangka saat diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Utara – Jajaran Satuan Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandung sendiri di Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Senin (03/04/2023).

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Berdasarkan laporan awal, pelaku AT (41) melakukan tindakan asusila tersebut sekitar tiga bulan yang lalu tepatnya di bulan Januari 2023. Saat itu pelaku memaksa anak kandungnya yang berusia 15 tahun mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan.

“Saat itu terduga pelaku menutup, mengunci pintu kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujar Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, AKP I Made Sukadana.

Menurut keterangan Bunga (nama samaran, Red) berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi. Pelaku AT meminta lagi sampai 3 kali melakukan hubungan badan pada bulan Maret 2023 dan pada hari Jumat (30/04/2023) pelaku meminta lagi untuk dilayani oleh anaknya. Namun saat itu korban menolak, kemudian melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya, kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan isteri pelaku tidak lain adalah Ibu kandung dari korban.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.

“Alhamdulillah dengan respons cepat anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara langsung mengamankan terduga pelaku dan pihak merespon cepat atas laporan ini,” terang AKP I Made Sukadana.

Menurutnya, yang dampaknya dapat menjadi lebih luas seperti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat akibat dari tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Sebab hal tersebut dapat mencoreng citra kampung atau dusun tempat terduga pelaku tinggal.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Terduga pelaku sudah diamankan sementara di Polres Lombok Utara, dan kasusnya masih dalam proses tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh unit PPA Polres Lombok Utara,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here