Gerabagindonesia, Lotim – Menjelang lebaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, setiap tahun merupakan posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang ada di Lombok Timur.
Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap
Kepala Dinas Disnakertrans Lombok Timur, Hairi menyampaikan dengan adanya posko pengaduan THR ini diharapakan para pekerja bisa mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan baik berupa gaji mapaun THR.
“Sudah, kami sudah buat poskonya dari kemari kami sudah buat. Hal Ini sesuai dengan instruksi dari kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) dimana setiap kabupaten di harapkan untuk membuat posko pengaduan bagi para pekerja,” ungkapnya, Selasa (11/04/2023).
Disebut bahwa perusahaan yang wajib membayar THR ialah perusahaan yang memiliki modal miliar rupiah bukan perusahan kecil atau UMKM.
Mulai hari ini kata dia, Disnakertrans Lombok Timur sudah bisa menerima pengaduan dari pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari PT pemberi kerja salah satunya ialah pembayaran THR ini.
“Kami juga sudah bersurat kepada semua perusahaan-perusahaan besar untuk membayar kewajibannya kepada para karyawannya,”
H-5 atau paling lambat H-1 lebaran perusahaan harus sesuai dah membayarakan THR kepada para karyawannya. Jika tidak maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dan memberikan saksi.
Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB
“Kami berharap tahun ini juga tidak ada laporan yang masuk seperti tahun lalu,” pungkasnya. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli






