Jajaran Korem 162/Wira Bhakti, beserta pegawai negeri sipil (PNS) dari tujuh Kodim dan Batalyon 742/SWY mengikuti Penyuluhan Hukum dengan tatap muka dan melalui video conference Zoom di Aula Makorem, Senin (08/05/2023). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Para prajurit jajaran Korem 162/Wira Bhakti, beserta pegawai negeri sipil (PNS) dari tujuh Kodim dan Batalyon 742/SWY mengikuti Penyuluhan Hukum dengan tatap muka dan melalui video conference Zoom di Aula Makorem, Senin (08/05/2023).

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Kegiatan yang disampaikan oleh Tim penyuluh Perwira Hukum Korem 162/WB Mayor Chk Irawan, SH., MH. mengangkat tema “Mencegah Terulangnya Kembali Prajurit dan PNS Kodam IX/Udayana yang Melanggar Tindak Pidana Kriminal (UU RI No 31 Tahun 1997)”.

Komandan Korem 162/Wira Bhakti, Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo, S.Sos., M.M., dalam sambutannya mengungkapkan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar setiap Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/Wira Bhakti dapat memahami dan mengerti setiap aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan KUHP dan KUHPM tentang sinergitas Polri/TNI Penganiayaan, Penyerangan, Pengrusakan, Pembakaran, Penipuan dan Penggelapan.

“Materi terkait hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Kakumrem 162/Wira Bhakti,” ucap Danrem 162/WB.

Dilanjut Danrem 162/WB, penyuluhan hukum di lingkungan TNI-AD khususnya di jajaran Korem 162/WB sangat penting untuk dilaksanakan sehingga setiap Prajurit dan PNS beserta keluarganya mengetahui tentang peraturan perundang- undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.

“Hal tersebut berguna untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum serta meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh setiap Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB,” jelasnya.

Dia juga menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan tidak melanggar aturan yang telah diatur oleh Negara dan TNI pada khususnya.

Mengakhiri sambutannya Danrem 162/WB mengatakan kepada seluruh Prajurit dan PNS jajaran Korem 162/WB untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, simak dengan baik dan apabila ada yang belum jelas agar ditanyakan.

Brigjen Aris juga berharap setelah menerima Penyuluhan Hukum ini tidak ada lagi pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.

Adapun beberapa penyampaian materi penyeluhan Hukum yang diberikan oleh Mayor Chk Irawan Seperti undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum pidana militer dan undang-undang.

Menurutnya, berdasarkan data sekitar bulan April 2023 diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan, penyerangan, pengrusakan, pembakaran yang diduga dilakukan oleh anggota TNI kepada anggota Polri.

“Konflik TNI-Polri adalah tindakan yang dilanggar/dilarang undang-undang, namun seringkali dilakukan seperti kejadian bentrok akibat arogansi dan emosi yang diawali hal-hal sepele yang menyakiti hati rakyat dan akan mempengaruhi kepercayaan rakyat,” ucap Pakumrem 162/WB.

Adapun sanksi dan hukuman bagi militer sesuai pasal 351 atau 355 KUHP (tentang penganiayaan) , pasal 170 KUHP (tentang penyerangan), pasal 187 KUHP ( tentang pembakaran) dan psl 407 KUHP (tentang penyerangan) akan mendapatkan Sanksi dan hukuman.

Baca Juga: Cerita Warga Berau Melepas Rindu Setelah 9 Tahun Menunggu Kedatangan TGB

“Sanksi dan hukuman yang diberikan baik hukuman disiplin maupun hukuman administrasi mulai dari pencabutan jabatan, penundaan kenaikan pangkat hingga tidak bisa sekolah (promosi) dan bahkan sampai Pemberhentian dari Dinas Militer,” tutup Mayor Irawan. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here