LSM GARUDA INDONESIA Bersama Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARUDA INDONESIA bersama Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso Lombok Timur, menemukan adanya beberapa dugaan pungutan liar (Pungli) dan praktek pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak sesuai.

Baca Juga: Isu Penculikan di Narmada Ternyata Hoaks, Polisi Sebut Penyebarnya Harus Ditangkap

Salah satu contoh yaitu anggota dari asosiasi pedagang makanan dan bakso Lombok Timur diminta untuk mengeluarkan pajak sebanyak Rp 5 juta perbulan. Hal ini diakui sangat membebani pedagang.

“Kami tidak pernah menolak untuk membayar pajak, namun harus sesuai dengan kenyataan, jika kami yang hanya pedagang bakso seperti ini diminta membayar pajak sebanyak itu, maka tidak lama lagi kami akan gulung tikar,” ungkap BJ, salah satu anggota asosiasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LSM GARUDA INDONESIA, M. Zaini yang menyebutkan bahwa seharusnya dalam penentuan pajak maupun retribusi daerah harus benar-benar melakukan uji petik yang sesuai. Dan jangan penerapan peraturan setengah-setengah, harus adil. Selain itu, dalam menentukan tarif pajak maupun retribusi harus benar-benar dilakukan uji petik. Jangan sampai atas dalih pendapatan asli daerah investasi menjadi hilang. Mirisnya lagi, seharusnya pemerintah daerah mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Lombok timur dan menciptakan UMKM-UMKM baru.

“Bagaimana UMKM baru bisa terbentuk, belum berjalan saja sudah di pungut pajak yang memberatkan dan sangat tidak sesuai,” sesal Zaini.

Zaini memaparkan, bahwa dalam menentukan besarnya pajak dan retribusi daerah harus berdasarkan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dalam rangka mendukung jemudahan berusaha dan layanan daerah. Jika bertentangan dengan Undang-Undang dan PP tersebut, maka pungutan yang dilakukan jelas-jelas merupakan tindakan pidana.

Untuk merspons hal tersebut, LSM GARUDA INDONESIA bersama Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso Lombok Tmur berencana melakukan Heraing ke kantor BAPENDA Lombok Timur Senin depan.

“Kami bersama anggota GARUDA INDONESIA dan Asosiasi Pedagang Makanan dan Bakso Lombok Timur akan mendatangi kantor Bapenda Lombok Timur untuk mempertanyakan hal ini. Bahkan jika ditemukan ada unsur pidana maka kami akan langsung melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum,” ancam Zaini.

Zaini juga menegaskan bahwa, jika pemerintah daerah mencermati Peraturan Pemerintah PP No 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, seharusnya Lombok Timur membebaskan pajak untuk UMKM. Jika ini dilakukan, tidak menutup kemungkinan Lombok Timur akan mendapatkan dana insentif dari Pemerintah Pusat. Insentif tersebut bisa dalam bentuk tambahan DAK maupun dana transfer lainnya. Ini tertulis jelas dalam PP tersebut.

Untuk itu mudah-mudahan dugaan pungli ini tidak benar agar tidak ada oknum-oknum yang mengatasnamakan PAD ditangkap oleh Tim Saber Pungli. Karena Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar. Dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli di Lombok Timur maka diharapkan pemberantasan Pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: LSM GARUDA INDONESIA Desak Pemkab KLU Segera Tuntaskan Persoalan Air Bersih di Tiga Gili

Selain itu Satgas Saber Pungli juga diharapkan membuat terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima. Dan terakhir kata Zaini, Satgas Saber Pungli dapat terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here