GebangIndonesia, Mataram – Direktur Utama CV Sri Damayanti, Ni Kadek Sri Dewi Danayanti melaporkan rekannya sendiri berinisial YAP, warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat ke Ditreskrimum Polda NTB, Senin (22/05/2023). Dewi melaporkan rekannya tersebut karena dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..
Dewi Koi sapaannya menceritakan, pada 2019 silam, YAP meminjam dokumen perusahaan berupa profil perusahaan untuk kepentingan kerjaan. Namun belakangan, Dewi mengetahui bahwa dokumen tersebut digunakan membuka rekening di salah satu bank swasta di Mataram. Setelah rekening atas nama perusahaan itu jadi, YAP membuat slip pembayaran kepada salah satu mitra kerjanya di luar sepengetahuan Direktur Utama CV Sri Damayanti.
“Aku baru tahu CV aku memiliki rekening di bank lain itu saat aku jadi saksi dari kasus penipuan YPS ini kepada rekannya itu. Saya keberatan, makanya saya laporkan ke Polda,” kata Dewi kesal.
Dewi menjelaskan, YPS kini sudah mendekam di jeruji besi Polda NTB. Dia diangkut polisi lantaran penipuan slip pembayaran kepada rekanannya. Padahal Dewi dan perusahaannya tidak mengetahui bisnis yang dilakukan antara YPS dengan yang memperkarakannya tersebut.
Baca Juga: Demi Indonesia Emas 2045, Kapolri Minta Serikat Mahasiswa Muslimin Ingat Soal Ini..
“Intinya saya tetap proses hukum si YPS ini. Saya keberatan perusahaanku dipakai untuk hal-hal yang tidak saya ketahui peruntukannya. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum seperti ini,” pungkasnya. (*)








