Aksi demontrasi di kantor bupati Lombok Timur. FOTO SUPARDI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lotim – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Lombok Timur menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (15/06/2023). Aksi ini guna menuntut untuk menindak tegas tambang-tambang galian C illegal di Lombok Timur.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Korlap Aksi, M Herwandi dalam orasinya meminta agar Pemkab Lombok Timur memberhentikan operasi tambang-tambang yang tidak memiliki izin atau illegal. Karena ia menilai apun jenis usaha yang dilakukan sudah jelas ada aturannya.

Usaha tambang ini kata dja, sudah jelas ada aturan yang telah mengaturnya. Baik dalam peraturan Perundang-undangan maupun peraturan daerah.

“Ketika aturan tersebut tidak dijalani, maka pihak yang berwewenang harus memberikan sanksi tegas,” ujarnya dalam orasi.

Ia juga menduga Pemkab Lombok Timur terkesan melakukan pembiaran terhadap tambang-tambang illegal ini. Sebab sampai saat ini masih banyak tambah illegal yang masih aktif beroperasi di Lombok Timur.

“Kenapa Pemkab Lotim melakukan pembiaran dan tambang illegal ini, malah dipungut retribusi dan pajak,” keluhnya.

Penarikan retribusi dengan dalih untuk meningkatkan PAD baginya itu tidak ada masalah, asalkan sesuai dengan aturan yang ada. Namun nyatanya, Pemkab Lombok Timur dalam Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) malah melakukan pemungutan terhadap tambang tak berizin ini.

“Itu sama artinya Bapenda merestui tambang illegal. Padahal kita tau tambang illegal ini sangat merugikan bagi daerah.  Terutama terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan,” keluhnya.

Dalam aksinya itu, massa aksi meminta agar Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin dicopot dan meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan untuk mengusut oknum-oknum yang diduga bermain dalam penarikan retribusi maupun pajak dari tambang ini.

Sementara itu Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik ketika menemui massa aksi mengatakan, berkaitan dengan keberadaan tambang illegal terutama tambang galian C ini disebabkan karena sampai sekarang belum kunjung mendapatkan izin. Terlebih lagi penerbitan izin tambang ini sepenuhnya menjadi kewenangan langsung pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten hanya sekadar memberikan rekomendasi saja.

“Yang sudah berizin itu kurang lebih sekitar 30 persen dari ratusan tambang yang ada di daerah kita ini. Sedangkan tambang illegal ini sebagiannya ada yang sedang mengurus izin dan sebagian lagi memang tidak ada izin sama sekali. Mengurus izin tambang memang tidak semudah membalik telapak tangan,” terang Juaini.

Terhadap persoalan tersebut terang dia, Pemkab Lombok Timur tidak tinggal diam. Pihaknya pun telah meminta OPD terkait dalam hal ini Dinas Perizinan untuk berkoordinasi agar tambang-tambang yang belum berizin segera mengurus izin usahanya.

Sementara itu, terkait adanya penarikan pajak terhadap usaha tambang terutama MBLB disebutnya, dilakukan sejak 2023. Penarikan pajak tersebut tak lain karena menindaklanjuti rekomedasi dari BPKP. Penarikan pajak MBLB diakuinya tidak hanya dilakukan terhadap yang berizin namun juga kepada tambang-tambang yang tidak berizin.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Aksi berlangsung tegang saat massa aksi  memaksa masuk ke kantor bupati yang dijaga ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.  Sehingga Aksi tersebut berujung dengan pengerusakan gerbang kantor bupati dan pembakaran bas bekas. (par)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here