Ketua Pimda PKN NTB, TGH Fauzan Zakaria Amin. FOTO DOK/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nusa Tenggara Barat memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Apresiasi terhadap MK ini disampaikan oleh Ketua Pimda PKN NTB, TGH Fauzan Zakaria Amin kepada media, Kamis (15/06/2023).

“Kami bersyukur dan mengapresiasi MK soal putusan sistem pemilu proposional terbuka. Dalam demokrasi, rakyat yang harus diistimewakan bukan elit politik, rakyat tidak boleh hanya dijadikan objek politik semata, apalagi hanya sekadar ornamen demokrasi belaka. Putusan MK sudah tepat, PKN NTB mendukung hal itu,” ujar TGH Fauzan.

Dari itu kata Tuan Guru Millenial (TGM), Pimda PKN NTB mengajak seluruh kader untuk menyambut keputusan ini dengan suka cita. Berjuang maksimal di semua dapil bersama rakyat dan demi rakyat.

Menurut Mudir’am Ponpes Al-Madani Mamben Lauq Lotim itu, bahwa dengan sistem proporsional terbuka, rakyat sebagai subjek dalam pesta demokrasi akan lebih leluasa. Sehingga masyarakat dapat menentukan pilihannya langsung kepada wakil rakyat yang dikehendaki rakyat itu sendiri.

Dirinya juga berharap dengan sistem ini kompetisi dalam pemilu 2024 mendatang semakin sehat. Sehingga pesta demokrasi tahun depan dapat menghasilkan wakil rakyat sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan permohonan pengujian materi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya soal sistem proporsional terbuka. Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ini diajukan PDI Perjuangan November 2022 lalu. Dalam pembacaan putusan pada Kamis (15/06/2023), MK memutuskan semua permohonan penggugat ditolak. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here