GerbangIndonesia, Lotim – Sebanyak 2.056 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru di Kabupaten Lombok Timur yang telah dinyatakan lulus seleksi 2022 lalu, sampai saat ini masih belum menerima SK.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Sekda Lombok Timur HM Juaini Taufiq menyampaikan, surat pengangkatan bagi PPPK untuk tenga guru yang di Lombok Timur saat ini memang masih dalam proses. Sehingga dalam waktu dekat ini SK tersebut akan dibagikan.
“SK pengangkatan bagi PPPK tenaga guru tinggal menunggu waktu. Berkas dan dokumen kelengkapan untuk penerbitan SK sudah dinyatakan lengkap. Semuanya sudah on proses kok,” jelasnya, Kamis (20/07).
Proses perekrutan PPPK terang dia semuanya dilakukan secara transparan. Dan hasilnya pun dapat diketahui saat itu juga karena menggunakan sistem online. Hanya saja kata Juaini, perekrutan PPPK untuk afirmasi memiliki peluang besar untuk diangkat karena memiliki skor tergantung masa kerja saat ditempat kerja sebelumnya.
“PPPK afirmasi punya skor tersendiri. Ada yang 25 persen atau 15 persen sesuai dengan masa kerjanya ditempatnya bekerja,” imbuhnya.
Disebutnya, pengangkatan PPPK dan ASN telah ada aturan terbaru. Dimana PPPK dan ASN tidak diperkenankan pindah bertugas selama 10 tahun. Jika tidak mengikuti aturan tersebut maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan gajinya tidak akan dibayarkan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
Pada tahun 2023 ini, pemerintah juga kembali membutuhkan sebanyak 3.000 lebih tenaga PPPK. Pengadaan pegawai ini dilakukan secara online mulai dari proses pengadaan hingga mutasi. (par)
Editor: Lalu Habib Fadli







