GerbangIndonesia, Mataram – Upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh para “perampok uang negara” pada kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, membuat sejumlah aktivis bersuara. Seperti yang dilakukan Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB), dengan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (31/08/2023).
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Aksi ini sebagai bentuk partisipasi publik terhadap kasus yang merugikan negara puluhan miliar dan sebagai bentuk komitmen kami akan tetap konsisten mengawal kasus ini sampai maling-maling uang negara ini di adili seadil-adilnya,” teriak Ketua Umum ALPA NTB, Herman.
Herman menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Apalagi dalam kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.430.815.916,00. Jumlah ini sangat besar,” tuturnya.
Adapun tuntutan ALPA NTB dalam aksi antara lain:
1. Meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram jangan memberikan penangguhan kepada siapapun dengan jaminan apapun lebih khusus direktur PT. AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. Sebab mereka adalah pelaku maling dan perampok uang negara puluhan miliar jangan sampai hukum di negeri ini tumpul keatas tajam ke bawah.
2. Kami meminta PN Tipikor Mataram jangan merusak kepercayaan publik dengan mempertontonkan hal-hal yang tidak elok seperti main-main dengan hukum, apalagi melakukan jual beli hukum di PN Tipikor Mataram. Jika sampai ada penangguhan terjadi kepada para perampok uang negara ini jangan salahkan kami akan mengepung Kantor PN Tipikor Mataram dan melakukan aksi besar-besaran, sebab kami menduga PN Tipikor Mataram “masuk angin” dan ini bisa mencederai nama baik PN Tipikor Mataram.
3. Menuntut transparansi kinerja PN Tipikor Mataram, jangan sampai PN Tipikor Mataram terkesan sengaja menutup-nutupi proses hukum tindak pidana korupsi pada kasus tambang pasir besi di Lombok Timur.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
4. Kami meminta KPK dan Komisi Yudisial untuk mengawasi dan memantau proses persidangan karena kuat dugaan ada tercium aroma-aroma yg tidak sedap, seperti permainan jual beli hukum dan transaksional yang berefek kepada penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Republik ini. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli







