
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tegas dalam menertibkan baliho ilegal partai politik (Parpol) pun para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah banyak menjamur.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Komisioner Divisi Bidang Hukum dan Penangan Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi mengatakan, alat peraga yang terpampang di sepanjang jalan merupakan alat praga ilegal, sebab jadwal kampanye resmi akan dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari nanti.
“Jadwal kampanye itu kan belum ada untuk sekarang ini, jadi baliho-baliho yang terpampang sekarang itu belum bisa di kategorikan APK ataupun APS karena belum masuk ke waktu kampanye caleg, maka itu ilegal. Tugas Pemda untuk menertibkan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu KLU, Kamis (31/08).
Menurut Suhardi, baliho-baliho, spanduk maupun banner sekarang ini bisa dikategorikan ilegal dan itu belum menjadi ranah Bawaslu karena belum masuk tahapan kampanya. Tentu hal ini masih menjadi otoritas Pemda untuk melakukan penertiban karena statusnya sama dengan iklan-iklan di pinggir jalan.
“Jika tidak sesuai tempat Pemda-lah yang harus menertibkan, karena Pemda yang punya wilayah,” tegasnya.
Terkait banyaknya alat peraga Parpol yang sudah tersebar di sejumlah wilayah, Bawaslu NTB maupun Kabupaten/Kota belum menerima tembusan dari KPU untuk melakukan sosialisasi. Apalagi yang ada unsur mengajak atau seruan untuk memilih serta bentuk pencitraan diri salah satu calon.
“Sampai detik ini belum ada tembusan sosialisai, wewenang bawaslu apabila KPU sudah menetapkan jadwal kampanye yang kemudian terjadi pelanggaran barulah bawaslu berkoordinasi dengan pemda dalam hal ini Pol PP untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Meski demikian lanjut Suhardi, Bawaslu sudah mengimbau berkali-kali kepada Parpol untuk tidak menyebar baliho pun spanduk yang bersifat ajakan untuk memilih dan menunjukan citra diri karena sudah jelas di atur dalam PKPU No 15 tentang Penyelenggaran Kampanye.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Boleh menggunakan tempat penyewaan iklan yang disediakan oleh Pemda asal jangan ada diksi ajakan ke masyarakat untuk memilih. Tidak boleh ada citra diri caleg dalam alat praga karena itu jelas diatur dalam PKPU No 15 tentang Kampanye,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli






