Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) tentang pemungutan retribusi Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati H. Djohan Sjamsu bersama Ketua Akacindo I Wayan Sudana bertempat di Kopi Bale House Sanur Provinsi Bali, Senin (30/10).
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Bupati Djohan mengungkapkan, kedua Provinsi baik Bali dan NTB memiliki daya tarik tersendiri bagi wisatawan di mana kehadiran wisatawan khususnya yang datang ke ketiga gili tidak terlepas dari hadirnya mereka di bali, karena kedua daerah tersebut memiliki tempat wisata yang memiliki daya tarik luar biasa.
“MoU sebagai bentuk kerja sama antara kedua pihak terkait dengan kunjungan wisatawan di Gili Tramena,” ungkap Djohan.
Gili Tramena merupakan destinasi pariwisata nasional sehingga menjadi daerah tujuan wisatawan, disisi lain Pariwisata di Bali lebih dahulu berkembang dan maju sehingga perlu dilakukan kerjasama antar kedua belah pihak. Terlebih jika dilihat dari kunjungan wisatawan di KLU pasca pandemi mengalami peningkatan, tercatat pada tahun 2017 ada sekitar 1 juta wisatawan pernah hadir di Lombok Utara.
“Seain itu MoU ditunjukkan untuk keaman dan kenyamanan wisatawan yang dateng ke gili dimana kehadirannya perlu mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh pemerintah maupun stekholder,” jelasnya.
“PAD KLU dari sektor pariwisata sangat besar sehingga kerja sama ini harus ditingkatkan dan ditindaklanjuti guna meningkatkan kehadiran wisatawan di gili,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Akacindo I Wayan Sudana menuturkan sebelumnya proses MoU telah dilalui dengan beberapa tahapan yang pada intinya Akacindo bekerjasama membantu pemerintah daerah dalam penarikan retribusi pada wisatawan yang hadir di gili.
“Ide ini muncul diawali dengan beberapa kejadian dilapangan, kemudian ditemukan beberapa masukan yang baik dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan pada wisatawan yang hadir di Gili Tramena,” ucapnya.
Posisi Akacindo sendiri sebagai fasilitator untuk kapal cepat sehingga dalam MoU melibatkan semua anggota yang tergabung dalam Akacindo dan kedepannya mereka akan bekerja bagaimana penarikan ritribusi untuk pemerintah daerah.
“Tentunya penarikan ritribusi dimulai, maka masing-masing operator kapal cepat nantinya memiliki cara memasarkan baik dengan cara manual maupun digabungkan dengan tiket. Sinergi Akacindo dengan Pemda untuk kelancaran operasional penyebrangan Bali- Gili Tramena,” tandasnya.
Di sisi lain, Kadis Pariwisata KLU Denda Dewi menjelaskan kegiatan MoU merupakan rangkaian dari tindak lanjut Perbup 14 tahun 2023 terkait penarikan ritribusi dengan pembayaran secara online. Sementara penarikan ritribusi secara manual dengan sistem tiket yang nantinya akan diberikan kepada Akacindo kemudian nantinya pembayaran dilakukan melalui transfer dan langsung masuk ke kas daerah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disebut Bakal Punya Kekuatan Besar Jika Didampingi Sosok Ini di Pilpres 2024
“Saat ini penarikan secara online belum bisa sepenuhnya diterapkan karena ada kendala akhirnya dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga yakni Akacindo,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli







