
Balai Besar POM Mataram Amankan Bandar Tramadol dan Trihexyphenidil Melalui Jasa Ekspedisi
GerbangIndonesia, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada salah satu ekspedisi di Kota Mataram, Jumat (10/11/2023). Dari hasil operasi penindakan tersebut, diamankan satu orang tengah mengambil paket yang diduga obat-obatan tertentu (OOT) illegal.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
Kepala BBPOM Nataram, Yosef Dwi Irwan Prakarsa menjelaskan, paket OOT tersebut disimpan dalam 11 pipa pralon. Terdiri dari Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 7.000 tablet dan Tramadol sebanyak 7.500 tablet.
“Jumlah total 14.500 tablet, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 145.000.000,” ujar Yosef.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli kata Yosef, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial RDS, usia 31 tahun merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
“Tersangka saat ini kita titip untuk diamankan di Polda NTB,” kata Yosef.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjut dia, OOT Ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga 10.500 pertablet. Pengiriman OOT Ilegal ini pun rutin dilakukan setiap 3 – 4 hari sekali.
“Setiap pengiriman sebanyak sekitar 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar Rp 9 juta,” bebernya.
Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM Mataram telah menangani 10 perkara peredaran obat illegal jenis Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. Total barang bukti sebanyak 46.828 tablet dengan nilai ekonomi mencapai Rp 468.280.000. Jika satu orang diasumsikan mengonsumsi 10 tablet, maka telah diselematkan sekitar 4.682 orang.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.
Wadir Ditreskrimsus Polda NTB yang hadir dalam konferensi pers, AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S.I.K mengatakan, status Polda (Ditreskrimsus) dalam perkara ini hanya sebagai pendamping.
“Atas nama Polda NTB, kami mengucapkan terimakasih atas pengungkapan kasus ini, tapi memang upaya penahanan ada di kami,” ujarnya.
AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna juga berpesan kepada masyarakat, khususnya orangtua lebih aktif. Sebab tanpa ada laporan dari masyarakat, aparat penegak hukum, termasuk BBPOM tidak bisa berbuat maksimal.
“Peran orangtua yang paling penting, termasuk teman dan saudara. Semua pemakai (obat) pasti terjadinya perubahan dalam perilaku. Pasti orang terdekat mengetahuinya,” imbuhnya.
Hal sama diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri.
Pengunaan obat-obatan tertentu sangat membahayakan diri sendiri. Apalagi penggunaan melebihi dosis kesehatan.
Baca Juga: Polda NTB Gelar Tradisi Pedang Pora Lepas Irjen Pol Djoko Poerwanto
“Seperti obat Tramadol ini, bisa menimbulkan rasa ngantuk dan gembira pada dosis berlebih. Penggunanya bisa terkena gagal jantung dan pernapasan. Begitu juga obat-obatan tertentu lainnya. Jangan sembarang mengonsumsi obat-obatan dan dosis yang tepat atau harus resep dokter,” pesannya. (abi)
Editor: Lalu Habib Fadli






