Kemenkumham NTB gelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu, bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/02/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, dalam rangka menindaklanjuti usulan 6 Rencana Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu Kanwil Kemenkumham NTB ambil langkah penting.

Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal

“Langkah penting yang diambil Kanwil Kemenkumham NTB adalah proses Pengharmonisasian. Harmonisasi sendiri adalah salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum,” ungkap Ignatius MT Silalahi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal ini diungkapkan saat Kanwil Kemenkumham NTB gelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu, bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/02/2024). Selain Kepala Divisi Yankumham, giat juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Puri Adriatik Cassanova, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu, dan tentu saja perwakilan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2011 menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2022, kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu raperda dan raperkada harus diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu memaparkan pasal-pasal yang menjadi catatan yang harus diubah, disesuaikan dan disepakati. Menanggapi hal tersebut Pihak pemrakarsa atau bagian hukum kabupaten dompu pada prinsipnya menerima hasil harmonisasi yang telah dilakukan  dan akan segera menyesuaikan catatan-catatan yang diberikan. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here