
GerbangIndonesia, Mataram – Upaya dugaan penggelembungan ini terjadi mulai dari Tingkat TPS (C-Hasil) hingga Pleno Kecamatan (D-Hasil). Hal ini dibuktikan dengan temuan pada C dan D-Hasil dengan kejanggalan yang beragam. Diantaranya dari form C-Hasil yang di tipe x pada pengisian jumlah suara, perhitungan jumlah perolehan yang tidak benar, bentuk tanda tangan anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar yang lainnya.
Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal
Selain itu, banyak sekali C-Hasil ditemukan adanya saksi TPS dari calon kami Ahmad Sukisman, padahal kami tidak pernah melibatkan saksi di TPS-TPS tersebut, kami mencurigai apakah ini upaya agar kecurangan yang mereka lakukan tidak terdeteksi.
Seperti yang diungkapkan Ketua Tim Calon Anggota DPD-RI Dapil NTB Ahmad Sukisma Azmy, Muhammad Arif Fatini, Minggu (03/03/2024).
Dia menjelaskan, kecurangan tidak berhenti di tingkat TPS. Pada pleno kecamatan yang harusnya memperbaiki kesalahan C-Hasil, justru melakukan kesalahan yang lebih fatal. Ini kami buktikan dengan adanya perubahan angka suara dari salah satu calon yang signifikan, di C-Hasil suara yg didapatkan 0(kosong) pada D-Hasil tertulis 74 suara, di C-Hasil 3 pada D-Hasil 159, di C-Hasil 5 sedangkan D Hasil berubah jadi 246, C-Hasil 5 dan D Hasil jadi 105. Jelas mudah untuk kita mengetahui calon mana yang melakukan penggelembungan suara tersebut.
“Ini betul betul tidak bisa ditolerir. Pelanggaran semacam ini jelas jelas sudah berlebihan dan berpotensi besar melibatkan pihak penyelenggara. Oleh karena itu, dari semua yang kami jadikan temuan, kami mulai berpikir adanya pelanggaran administratif pemilu TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif),” ujar Arif.
Sementara ini lanjut Arif, ada tiga calon anggota DPD-RI yang dicurigai berpotensi melakukan kecurangan Pemilu. Ini hanya sebagian kecil temuan, pihaknya siap menunjukkan data keseluruhan temuan terkait kecurangan Pemilu tersebut.
“Dan ini hanya dari 50 persen jumlah Kabupaten/Kota di NTB yang kami coba cermati. Kami sangat menyayangkan kejadian ini yang berindikasi penyelenggara Pemilu terlibat dalam kecurangan ini,” sebutnya.
Pihaknya sendiri sudah melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu Provinsi pada Jumat 1 Maret 2024 lalu. Disinyalir adanya dugaan penggelembungan suara di 519 TPS yang tersebar di 195 desa di 5 Kabupaten/Kota di NTB.
Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43
“Semoga ada tindaklanjut yang masif dari Bawaslu Provinsi NTB untuk mengatensi pihak-pihak yang bisa membantu. Agar hasil pemilu terlegitimasi dan semua calon dalam hal ini DPD-RI mendapatkan suara yang benar dan adil,” pungkasnya. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






