Anggota DPRD Loteng, Ahmat Rifai menerima kedatangan puluhan masyarakat Desa Janggawana Kecamatan Janapria, Rabu (06/3). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Loteng – Isu nepotisme yang dilakukan Pjs Kepala Desa Janggawana, Usman S.Ip. karena telah mengangkat beberapa staf pembantu dari kalangan keluarganya langsung mendapat tanggapan dari DPRD Lombok Tengah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng.

Baca Juga: Nikahi Wanita Sumbawa, Pria Asal Malaysia Ditangkap Pihak Imigrasi Lantaran Menyalahi Izin Tinggal

Pada Rabu (06/3), anggota DPRD Loteng, Ahmat Rifai menerima langsung kedatangan puluhan masyarakat Desa Janggawana Kecamatan Janapria yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Desa Janggawana guna menuntaskan persoalan yang sempat heboh di jagat maya itu.

Korlap aksi yang juga ketua Aliansi, Kamarudin dalam pemaparan awalnya mengatakan, bahwa pihaknya terpaksa hearing ke kantor dewan karena sebelumnya sudah melaksanakan hearing ke kantor desa sebanyak dua kali namun keputusan pada saat hearing sebelumnya dia anggap justru dilanggar oleh pihak Pjs. Kepala Desa.

Persoalan utama sebenarnya, lanjut dia, karena awalnya Pjs Kepala Desa memecat salah satu staf bernama Haerul dengan alasan diberikan cuti karena sakit ambien, tetapi justru mengangkat anak kandungnya sebagai Kasi Pemerintahan tanpa melalui Pansel.

“Kesepakatan saat hearing per tanggal 5 Februari itu akan dibentuk pansel untuk mengangkat staf, tetapi kami tidak tahu ada pansel tapi malah sudah ada pengangkatan staf begitu saja. Apalagi jaraknya ya sekitar dua atau tiga hari sejak hearing itu,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pjs Kades juga akhinrya mengembalikan Haerul dimaksud untuk bertugas di desa tetapi diberikan posisi sebagai staf biasa.

Selain itu, yang menjadi persoalan lainnya adalah kebijakan Pjs Kades yang mengangkat staf bernama Imah yang notabene adalah cucunya sendiri dan Atika yang merupakan anak salah satu tokoh di Janggawana.

“Masalahnya di antara yang diangkat menjadi staf itu masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa dan beberapa waktu lagi akan melaksanakan KKN, padahal Janggawan itu tidak kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia-Red) yang rata-rata juga sudah mengenyam pendidikan strata satu,” sambungnya.

Senada, Selamet sebagai salah satu anggota aliansi dan juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Desa Pemekaran Janggawana mengungkapkan jika pihaknya tidak mempermasalahkan pengangkatan staf yang dilakukan oleh Pjs Kades.

“Kami hanya menuntut transparansi dalam pengangkatan staf ini dan benar-benar melalui mekanisme yang ada supaya desa tetap kondusif dan tidak ada indikasi kongkalikong apalagi nepotisme,” tegasnya.

Termasuk juga mengenai tidak diindahkannya hasil hearing sebelumnya mengenai pembentukan pansel yang waktu itu dihadiri dan difasilitasi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Janapria dan disaksikan oleh beberapa aparat kepolisian.

Sementara itu, Pjs Kades Janggawana, Usman S.Ip yang didampingi oleh Sekdes setempat membenarkan pengungkapan fakta yang disampaikan oleh pihak aliansi. Hanya saja dia berkilah bahwa pihaknya mengangkat staf pembantu karena memang kebutuhan staf di desa.

“Kalau masalah kenapa saya memberhentikan Haerul yang adalah keponakan saya, sebenarnya memberikan cuti, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, jangankan orang keponakan saya saja saya berikan cuti,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya belum mengeluarkan SK pemecatan bagi staf dimaksud. Begitu juga belum mengeluarkan SK pengangkatan bagi staf pembantu yang rencananya akan ditempatkan di kantor desa.

“Kami betul-betul butuh staf itu dan sangat emergency,” tukasnya.

Mengenai persoalan ini, anggota DPRD Loteng dari Fraksi PKS, Ahmat Rifai sempat menyayangkan sikap Pjs Kepala dengan memaparkan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang kewenangan Pjs Kepala Desa yang tidak diperbolehkan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat serta tidak boleh mendapatkan hak dari tanah pecatu.

Meskipun di kemudian hari ada perubahan tentang Perda dimaksud tentang kewenangan Pjs Kades, namun pihaknya berpesan agar kebijakan yang diambil oleh Pjs Kades tidak menimbulkan kegaduhan di desa.

“Apalagi desa yang baru mekar seperti Janggawana ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Loteng, Lalu Rinjani mengungkapkan bahwa pihaknya memang sudah berencana untuk menyusun formula pengangkatan staf dan perangkat di masing-masing desa. Terutama bagi desa persiapan dan desa pemekaran yang baru-baru definitif.

“Makanya hari ini sebenarnya kami agendakan rapat bersama beberapa desa yang mekar dan persiapan untuk membahas hal ini juga,” jelasnya.

Khusus mengenai kasus yang terjadi di Desa Janggawana ini, pihaknya langsung mengeluarkan rekomendasi penghentian proses pemecatan dan pengangkatan staf oleh Pjs setempat.

Baca Juga: Beruntungnya! Bocah SD Dapat Undian Rumah, Event Jalan Sehat HUT PTAM Giri Menang ke-43

“Dan yang sudah dilakukan distop dulu dan dinyatakan batal, kami juga nanti akan berkoordinasi dengan kecamatan supaya ini lebih jelas,” tandasnya. (fiq)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here