Gerbang Indonesia, Lombok Tengah – Meskipun sudah mendapat kepastian bahwa Desa Pengenjek masuk dalam 18 daftar Desa yang akan mekar pada tahun 2018 mendatang, tetapi ternyata hal itu tidak lantas membuat masyarakat puas.
Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Pemekaran Desa Pengenjek, Ust. Saiful Muslim kepada media ini sesaat setelah pertemuannya dengan Kepala DPMD, L. Rinjani di ruangannya, Senin (24/6).
Dikatakan pria yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Loteng Agustus mendatang dari partai PAN ini, ketidak puasan masyarakat dikarenakan Pemkab Lombok Tengah tidak mengakomodir pemekaran Desa Pengenjek pada tahun ini seperti yang dilakukan pada 14 desa yang sudah definitif sebelumnya. Padahal, tahun usulan desanya sama dengan tahun usulan desa yang lain.
“Jujur kami tidak puas dengan jawaban itu, apalagi dijanjikan pada tahun 2025 mendatang,” ungkapnya.
Lebih jauh, pihaknya mendesak Pemkab untuk meneken SK dimaksud pada tahun ini. Sebab, pihaknya khawatir jika dijanjikan pada tahun 2025 mendatang justru akan menjadi gorengan politik oleh para politisi.
Hanya saja, tuntutan itu justru dijawab oleh DPMD dengan alasan klise yaitu, tidak ada anggaran untuk memberikan SK serta melakukan segala prosespada tahun ini. Padahal, seperti diketahui porsi anggaran untuk melakukan proses itu relatif tidak besar untuk masing-masing desa. Hanya berkisar Rp. 50 juta saja.
“Maksud kami, kalau memang Pemkab ini tidak mampu, kami yang akan bayar sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Yasir Amrillah yang ikut dalam pertemuan itu memberikan solusi kepada panitia pemekaran Desa Pengejek untuk menlaporkan masalah ini secara resmi kepada legislatif.
Bahkan, pihaknya mengusulkan agar nantinya anggaran untuk Desa Pengenjek bisa menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan Dapil setempat jika memang Pemkab tetap bersikukuh tidak bisa memproses hal ini dengan alasan anggaran.
“Saya rasa itu sah-sah saja, makanya silakan nanti bersurat resmi ke dewan agar bisa kita bahas secara resmi juga,” tukasnya. (fiq)