Bangunan RDUD Sumbawa. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Sumbawa – Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa jilid II saat ini telah dinaikan ke penyidikan oleh tim Penyidik Kejari Sumbawa.

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham SH kepada media ini, Senin (24/06/2024) membenarkan tentang hal tersebut.

“Jadi sesuai hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II hari ini naik kepenyidikan,” singkatnya.

Seperti diketahui, bahwa tim Penyidik Kejari Sumbawa selama dua pekan ini secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam penuntasan kasus RSUD Sumbawa Jilid II sebagaimana dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu.

Kasus ini melibatkan mantan direktur RSUD Sumbawa dr.dede Hasan Basri. dr. Dede Hasan Basri sendiri saat ini telah mendekam dan menjadi narapidana di lapas Tipikor Mataram, NTB.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

dr. Dede dalam kasus suap divonis oleh Ketua Majelis Hakim sekitar 7 tahun dan subsider 2 tahun. Namun, belum genap setahun kini dr. Dede sudah muncul kasus barunya yang harus dihadapinya lagi. (anto)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here