Gerbang Indonesia, Lombok Tengah – Pengukuhan semua Kepala Desa se Lombok Tengah akhirnya dilaksanakan Pemda Loteng, Rabu (17/7).
Uniknya, sejumlah Kades yang dinyatakan bermasalah dan sedang dalam masa penahanan oleh pihak kejaksaan juga ikut dikukuhkan.
Kepala desa dimaksud adalah Kades Gemel dan Kades Barejulat Kecamatan Jonggat yang sudah ditahan pihak berwajib sejak beberapa bulan lalu.
Meski begitu, kedua Kades yang sedang terjerat kasus penyalahgunaan jabatan dan indikasi korupsi itu tidak hadir dalam acara pengukuhan yang digelar di Ballroom Kantor Bupati itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani menjelaskan, dua kades bermasalah ini tercatat sebagai Kades yang ikut dikukuhkan.
“Mereka termasuk ikut dikukuhkan, tapi tidak hadir secara langsung karena sedang dalam proses hukum,” beber Rinjani.
Dijelaskan juga, keduanya tetap memiliki hak perpanjangan masa jabatan seperti dituangkan dalam UU nomor 3 tahun 2024 karena statusnya masih sebagai Kepala Desa.
“Statusnya diberhentikan sementara dan tetap berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan,” jelas Rinjani.
Sebagai informasi, sebanyak 118 Kepala Desa di Lombok Tengah dikukuhkan berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 yang menjelaskan tentang penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri sempat menyindir mengenai tupoksi Kepala Desa dan keharusannya untuk melaksanakan amanah secara amanah.
“Semoga kedepannya bisa lebih amanah dan mempergunakan jabatan dengan sebaik-baiknya,” harapnya. (fiq)