
GerbangIndonesia, Mataram – Seorang pria asal Lombok Timur, SA alias S (20) diamankan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berinisial M (12), asal Lombok Tengah. SA dilaporkan orang tua dari korban pada 27 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi pers di Command Centet Polda NTB, Kamis (18/07/2024) menjelaskan, dugaan peristiwa pelecehan tersebut dilakukan terlapor dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
“Modusnya SA minta ditemani ke Sakra. Dalam pikiran korban, Sakra itu dekat maka kemudian mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya diajak berkeliling hingga berhenti di TKP yaitu Pom Bensin Gerung Lombok Barat,” jelas AKBP Pujawati.
Menurut keterangan korban kata Kasubdit, pada tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wita, korban bertemu terlapor di pinggir jalan. Saat itu korban menggunakan sepeda motor seorang diri.
Tersangka yang bekerja sebagai montir, memberhentikan korban dan meminta diantar ke wilayah Sakra Lombok Timur dengan menjanjikan uang senilai Rp 50 ribu. Karena lokasinya cukup dekat, korban akhirnya mengiyakan dan langsung berangkat hingga akhirnya sampai ke tujuan.
“Saat itu terlapor menyuruh korban menunggu sebentar karena terlapor mau ganti baju. Tak lama kemudian datang dan meminta korban mengantar terlapor ke Lombok Utara untuk melihat penampilan kecimol. Korban yang tak tau persis tempat yang dituju langsung berangkat,” ulasnya.
Namun sebelum sampai di Lombok Utara, tersangka SA mengajak korban beristirahat sebentar di Musala Pom Bensin Gerung Lombok Barat, sebelum melanjutkan perjalanan.
“Di tempat ini sudah pukul 23:00 Wita. Tersangka menarik korban dan membungkukkan badan korban lalu menyetubuhi dengan memasukan kelaminnya ke arah dubur korban hingga mengeluarkan sperma,” papar AKBP Pujawati.
Setelah itu lanjut AKBP Pujawati, korban hendak ke toilet yang ada di depan Musala. Lagi-lagi terlapor melakukan hal yang sama terhadap korban di toilet tersebut hingga mengeluarkan sperma.
“Jadi SA menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat itu,” paparnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka SA, dirinya sudah melakukan kejahatan serupa kepada sedikitnya 10 anak.
“Saya juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD dulu,” ceritanya.
Atas laporan tersebut serta berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, SA akhirnya diamankan pada Selasa lalu (02/07/2024).
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Ada pun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya identitas korban dan orang tua korban, 1 buah baju kaos hitam, 1 buah celana jeans warna biru, satu buah sarung cokelat, satu buah sarung merah, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video CCTV. Atas perbuatannya, tersangka SA terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli





