Tim peneliti Universitas Udayana saat berada di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/08/2024). FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Hadir di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/08/2024), tim peneliti Universitas Udayana dipimpin Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum. Dia merupakan Guru Besar dan sekaligus Ketua Peneliti (Dosen) dari Universitas Udayana.

Baca Juga: Ribuan Relawan Siap Menangkan Bang Zul – Abah Uhel

Diskusi ilmiah ini mengusung tema Model Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan. Di mana Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan hadir langsung didampingi oleh Kadiv Yankumham Achmad Fahrurazi beserta jajaran.

Dalam pembukaan, Achmad Fahrurazi selaku moderator menyampaikan Kanwil Kemenkumham NTB selaku instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran dalam memberikan fasilitasi, asistensi, bimbingan, dan konsultasi dalam pembentukan peraturan daerah yang berhubungan dengan keberlanjutan pariwisata.

Kemudian Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum menyampaikan pengantar mengenai tema pembahasan, yaitu urgensi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan khususnya model pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan, yang dalam hal ini Kanwil Kemenkumham NTB memegang peranan penting dalam mewujudkan hal tersebut.

“Peran Kanwil Kemenkumham NTB dalam mengawal pembentukan produk hukum yang mengatur Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan proses krusial dalam menjaga arah keberlanjutan pariwisata. Perlu diketahui juga, hasil dari diskusi ini nantinya akan menjadi rekomendasi dalam penelitian yang sedang dilaksanakan,” ungkap Guru Besar Universitas Udayana Bali ini.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan yang dalam hal ini juga termasuk dalam tim penelitian mengungkapkan bahwa pariwisata yang berkelanjutan juga meliputi pengelolaan yang berkelanjutan (bisnis pariwisata), keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan budaya serta aspek lingkungan.

“Di NTB sendiri, tak kurang dari 11 produk hukum dari pemerintah daerah yang telah mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan. Hal ini merupakan wujud Komitmen Kanwil Kemenkumham NTB dalam menjaga keberlanjutan pariwisata yang dianggap mampu mengurangi angka pengangguran dengan membuka kesempatan yang luas untuk terciptanya lapangan pekerjaan dan peluang usaha,” ungkap Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

Para fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menambahkan beberapa faktor penting yang menjadi penentu keberhasilan Perda/Perkada yang mengatur perusahaan dalam kaitannya dengan sustainable tourism yaitu faktor sanksi yang diberikan, jenis & ruang lingkup pelaksanaan, faktor partisipasi masyarakat, kelembagaan, teknologi & digitalisasi, serta faktor kolaborasi.

Kegiatan diskusi diakhiri dengan closing statement dari Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum yang mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sekaligus anggota Tim Penelitian beserta Kepala Divisi Yankumham beserta jajaran yang telah hadir untuk mengutarakan gagasannya demi keberlanjutan pariwisata yang lebih baik.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Dari hasil diskusi ini, diharapkan akan melahirkan hasil penelitian yang membawa manfaat bagi bidang akademis, organisasi, perusahaan, pemerintahan, serta yang paling utama adalah keberlanjutan ekosistem pariwisata khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here