GerbangIndonesia, Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kejahatan Konvensional yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau 3C. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, Senin (29/06/2026).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu singkat periode 21 hingga 29 Juni 2026, jajarannya berhasil menindaklanjuti sebanyak 163 Laporan Polisi (LP).
“Kejahatan 3C ini masih kerap terjadi di sekitar kita. Kami akui masih banyak PR dan masih banyak kasus yang belum terungkap. Ini bukan hal yang positif untuk dibanggakan, melainkan menjadi refleksi bagaimana kita semua bisa memperkuat pencegahan,” ujar Kombes Pol. Arisandi di hadapan awak media.
Menurutnya, terjadinya kejahatan dipicu oleh adanya niat, motivasi pelaku, serta celah kelengahan akibat ketiadaan sistem pengamanan atau aparat yang mumpuni di lingkungan sekitar. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan agar mempersempit ruang gerak pelaku. Jangan sampai warga menjadi korban, atau bahkan terjerumus menjadi pelaku kejahatan.
Dalam rilis resmi tersebut, Ditreskrimum Polda NTB membeberkan sampel kasus menonjol, daftar tersangka, serta modus operandi yang digunakan para pelaku tanpa mengabaikan aspek pencegahan di lapangan.
Pada kasus Curat, salah satu peristiwa menonjol menimpa Nurhadi di Barabali, Lombok Tengah. Di mana motor yang sedang dalam proses servis di halaman rumah amblas pada dini hari. Kasus lainnya menimpa Najamudin di Turida, Kota Mataram, di mana HP yang sedang dicas di dalam kamar digondol maling saat rumah ditinggal sebentar. Polisi berhasil mengamankan para tersangka berinisial AM, ZW, AA, dan MI. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan pengamatan (surveillance) untuk memantau aktivitas korban dan mencari lokasi dengan pengamanan rendah, lalu mengeksekusinya pada malam hari dengan merusak pintu, jendela, atau memanjat plafon.
Untuk kasus Curas, tindakan kriminal menimpa I Gede Eka Wastu Wirasana di Jalan Sultan Kaharudin, Sekarbela. Korban yang sedang berkendara bersama pacarnya dipepet dari belakang oleh pelaku yang menggunakan motor Honda Vario, lalu HP korban di dashboard langsung dijambret. Kasus serupa menimpa Gesit Pramsthi di Jalan Flamboyan, Selaparang. Pihak kepolisian meringkus tersangka berinisial I, R, Y, dan A. Modus operandi kelompok ini adalah mengincar korban yang lengah di tempat sepi atau minim penerangan, kemudian merampas barang berharga disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara itu, pada kasus Curanmor, kasus menonjol menimpa Muhibin di Desa Midang, Lombok Barat, yang rumahnya dibobol saat korban bertugas menjaga tahanan di Lapas Praya. Kasus lain terjadi di parkiran Warung Bakso Ganti Rasa, Lombok Tengah, yang menimpa Hendra Kurniawan. Dalam klaster ini, polisi mengamankan tersangka AS, S, S alias O, HL, FAP, DW, dan AM. Modus operandi mereka adalah menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa kunci ganda, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau Kunci T.
Dari serangkaian pengungkapan besar ini, Ditreskrimum Polda NTB menyita berbagai barang bukti penting hasil kejahatan. Pada kasus Curat, disita satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu unit HP, dan satu buah kotak HP. Untuk kasus Curas, petugas mengamankan dua unit handphone. Sedangkan untuk kasus Curanmor, barang bukti yang berhasil dikumpulkan sangat signifikan, yakni dua belas unit sepeda motor, lima lembar STNK, dua buah kunci kontak, satu unit HP, dan satu buah flashdisk.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk Curat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh hingga sembilan tahun. Kasus Curas dijerat dengan Pasal 479 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Kasus Curanmor dikenakan Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun, serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Selanjutnya, para tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Arisandi menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk mengusik ketenangan warga. Langkah preventif, preemtif, hingga represif akan terus dioptimalkan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.
“Kami menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda NTB akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk mengganggu rasa aman masyarakat. No where to run, no place to hide,” tegas Dirreskrimum didampingi personel Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB.
Momen haru sekaligus menggembirakan terjadi saat konferensi pers. Salah satu korban Curanmor dihadirkan dan sepeda motornya yang hilang langsung dikembalikan oleh petugas di tempat. Korban tersebut bernama Lalu Muhammad Danu Septiawan, seorang warga asal Sakra, Lombok Timur, yang indekos di Lingkungan Gedur, kawasan Gebang, Kota Mataram.
Lalu Danu menceritakan bahwa motornya hilang pada bulan Mei lalu saat waktu subuh, padahal kondisi stang dan layar sudah terkunci rapat sebelum ia beristirahat. Ia mengaku sangat terkejut dan bersyukur karena motornya bisa kembali ke tangannya dalam kondisi utuh.
“Alhamdulillah, saya senang banget. Motor saya hilangnya bulan Mei lalu di kos-kosan dan sekarang berhasil ditemukan kembali. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda NTB beserta Tim 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTB atas kerja kerasnya,” ungkap Lalu Danu dengan penuh rasa syukur. (*)






