Gerbangindonesia, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Lombok Utara. Acara ini diadakan di Angkringan Balap, Desa Mendana, Kecamatan Tanjung, Selasa (17/09/2024).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Dalam kegiatan tersebut, para kepala desa menandatangani ikrar dan pernyataan untuk menjaga netralitas mereka dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Acara sosialisasi ini dihadiri Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) 1606 Mataram, dan para kepala desa dari seluruh Lombok Utara dan tamu undangan lainya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat komitmen kepala desa dalam menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada. Menurutnya, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa para kepala desa memahami dengan jelas konsekuensi hukum jika mereka terlibat dalam politik praktis.
“Tujuan kegiatan ini untuk membentuk netralitas kita dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya netralitas kepala desa yang diatur dalam beberapa undang-undang yang terkait. Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf J disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Selain itu, Pasal 29 huruf C menegaskan bahwa kepala desa juga dilarang ikut serta dalam kampanye politik.
Sementara UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 angka 1 huruf C mengatur larangan bagi kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau melibatkan diri dalam politik praktis. Pasal 71 UU yang sama menegaskan larangan bagi kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
“Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Pasal 188 dari UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan bahwa kepala desa yang melanggar Pasal 71 akan menghadapi ancaman pidana,” jelasnya.
“Kita tidak ingin sahabat-sahabat kepala desa terjebak pada situasi yang berisiko pidana hanya karena ketidaktahuan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Andi itu mengatakan, dalam proses pengawasan Pilkada, pelanggaran dapat ditemukan melalui dua cara, yakni melalui temuan langsung atau melalui laporan dari masyarakat. Jika ada temuan, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan penelusuran lebih lanjut oleh Divisi Penanganan dan Tanggapan. Namun kegiatan sosialisasi kali ini difokuskan pada upaya pencegahan, khususnya melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan para kepala desa.
“Kegiatan ini adalah bentuk partisipasi dari Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah desa. Ini sangat penting agar kita bisa bersama-sama menjalankan pemilihan kepala daerah dengan baik, dan turut serta dalam mengawasi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti politik uang, politisasi SARA, penyebaran hoaks, dan lain-lain,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penting untuk membangun opini publik yang positif selama proses Pilkada, terutama untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, diharapkan potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir. Bawaslu Kabupaten Lombok Utara berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami betul peran dan tanggung jawab mereka dalam menyukseskan Pilkada 2024, sehingga dapat tercipta pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Kolaborasi dengan pemerintah desa ini itu penting agar sama sama menjalankan pemilihan kepala daerah ini dengan turut serta mengawal mengawasi tindakan yang bertentangan misalkan dengan politik uang politisi sara hoax dan lain lain,” pungkasnya.(iko)
Editor: Lalu Habib Fadli