GerbangIndonesia, Lombok Barat – Kanwil Kemenkumham NTB menunjukkan kinerja progresifnya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Tak hanya melalui event besar seperti Paralegal Justice Award, Kanwil Kemenkumham NTB juga turun langsung ke desa/kelurahan guna membentuk Desa/Kelurahan sadar hukum.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Kali ini, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir di Desa Kuripan Utara, Kabupaten Lombok Barat dalam rangka membentuk kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), Selasa (17/09/2024).
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Nurul Fatima selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTB bersama Tim dan bertemu langsung dengan Ahmad Mas’ud selaku Sekretaris Desa Kuripan Utara, Kabupaten Lombok Barat.
“Tujuan koordinasi adalah terkait pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang menjadi syarat awal terbentuknya Desa Binaan Sadar Hukum. Pembentukan Kelompok Kadarkum harus didukung dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan Kelompok Kadarkum dan Surat Keputusan Bupati Tentang Desa Binaan Sadar Hukum yang mana sesuai dengan Rencana Aksi B09 Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ungkap Nurul.
Nurul menambahkan, bahwa pada tahun 2024, telah dibentuk 26 Kelompok Kadarkum yang mana Desa Kuripan Utara menjadi bagian kelompok tersebut.
“Kami memastikan bahwa Desa Kuripan Utara siap menjadi bagian dari Desa Binaan Sadar hukum dan mendukung tahapan proses yg dibutuhkan untuk menjadi Desa Sadar Hukum. Kami menyadari, kesadaran hukum masyarakat sangat perlu untuk ditingkatkan. Untuk itu, kami akan segera melakukan pembentukan Kelompok Kadarkum dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa,” jelas Ahmad Mas’ud.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan para Kepala Desa maupun Lurah ini memang menjadi arahan utama Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam pembentukan desa sadar hukum.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Parlindungan sempat mengemukakan, bahwa keluaraga sadar hukum (Kadarkum) ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di tingkat desa, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta mampu berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli