
GerbangIndonesia, Mataram – Menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram melakukan razia barang terlarang di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (06/11/2024).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Razia melibatkan aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri. Dalam razia tersebut tidak ditemukan barang yang berpotensi membahayakan petugas dan WBP.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran selaku Ketua Tim menyebut razia dan penggeledahan dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran handphone, narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam Lapas. “Kegiatan ini sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta memberantas peredaran narkoba,” ujar Herman Sawiran.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Tim Pamintel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Esti Wahyuningsih selaku Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) Ahli Madya dan Idam Wahju Kuntjoro selaku Ketua Pokja Penindakan dan Kepatuhan Internal.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, penggeledahan blok hunian dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang dan benda berbahaya yang mengancam keamanan WBP dan petugas.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Lakukan deteksi dini gangguan kamtib di lapas dan rutan. Jalin sinergi dengan aparat penegak hukum Polri dan TNI. Kami berterima kasih atas dukungan dari TNI dan Polri dalam kegiatan penggeledahan ini,” ujar Parlindungan. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli
Ikuti juga YouTube GerbangIndonesia.co.id untuk update berita terbaru
Klik link di bawah ini:
https://youtube.com/@gerbangindonesia_?si=YfiFlS9wRejv0kjE






