
GerbangIndonesia, Mataram- Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) Provinsi NTB merupakan ihktiar untuk memastikan operasional bisnis tidak melanggar HAM. Dengan demikian pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada profit atau keuntungan tapi ada tanggung jawab sosial berupa pemenuhan prinsip-prinsip dasar HAM dalam menjalankan usaha.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Hal demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi ketika menjawab pertanyaan wartawan usai Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi NTB di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Direktur Instrumen HAM pada Direktorat Jenderal HAM, Farid Junaidi, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTB, TNI/Polri, dan para pelaku usaha di Provinsi NTB. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham NTB, Farida; Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham NTB Muslim Alibar; dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Herman Sawiran, serta Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham se-NTB.
“Perusahaan atau lini bisnis yang telah menerapkan nilai-nilai HAM akan meningkatkan daya saing dan reputasi perusahaan, baik di pasar internasional maupun domestik. Oleh karenanya pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi NTB ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan daya saing produk NTB di pasar domestik dan global,” ujar Miq Gite, sapaan akrab Lalu Gita Ariadi.
Lalu Gita Ariadi menuturkan, ke depannya pelaku usaha didorong untuk melakukan uji tuntas untuk menghindari pelanggaran HAM. Pelaku usaha diminta bertanggung jawab dalam pemulihan terhadap masyarakat terdampak operasionalisasi bisnis, baik melalui yudisial maupun non yudisial.
“Saya menganalogikan dengan produk halal. Ketika sebuah produk telah mengantongi sertifikat halal maka akan lebih diterima oleh masyarakat. Demikian halnya ketika sebuah produk telah mengantongi sertifikasi uji tuntas HAM, maka produk tersebut juga akan lebih mudah diterima sampai pasar global,” ujar Miq Gite seraya mengatakan, bisnis yang mengabaikan HAM akan berdampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Miq Gite menambahkan bahwa Provinsi NTB telah mengesahkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 180 : 180 – 219 TAHUN 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi NTB. Peraturan tersebut, lanjut dia, merupakan pengejawantahan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Stakeholder yang berada di dalamnya saya minta selalu berkomitmen penuh dalam mewujudkan bisnis yang mengedepankan nilai-nilai HAM,” pinta Lalu Gita Ariadi. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli






