Gerbang Indonesia | Lombok Tengah – Anggota DPRD Lombok Tengah telah resmi mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati priode 2021-2026 melalui sidang paripurna yang digelar pada Rabu (15/1).
Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdan dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pengumuman bernomor 100.1.4 / 23 / Tahun 2025 adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“mengumumkan bahwa : H. Lalu pathul bahri, S.Ip.,M. Ap. sebagai bupati lombok tengah dan Dr.H.M. Nursiah,S.Sos.,M.Si. sebagai wakil bupati lombok tengah masa jabatan 2021-2026 akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024,” katanya membacakan surat pengumuman dimaksud.
Selanjutnya, pasangan Lalu Pathul Bahri-Muhamad Nursiah akan kembali diusulkan menjabat bupati dan wakil bupati periode 2025-2030.
Lalu Ramdan dalam penyampaian yang sama mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat usulan ke Kemendagri melalui Gubernur NTB.
“Untuk mendapat pemberhentian Pathul-Nursiah selaku bupati-wakil bupati masa jabatan 2021-2026 serta mengusulkan pasangan Pathul-Nursiah menjadi bupati-wakil bupati periode 2025-2030,” kata dia kembali.
“Masyarakat menunggu ide dan gagasan dalam membangun Lombok Tengah,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Lalu Ramdan juga menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI/Polri, dan seluruh elemen masyarakat yang telah menuntaskan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2024.
Sementara itu, Sekwan DPRD Lombok Tengah Suhadi Kana menginformasikan bahwa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah direncanakan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Agenda dilanjutkan penandatanganan pengesahan pemberhentian dan penetapan pasangan bupati-wakil bupati. (fiq)








