Kasubsi Intel Kejari Loteng, Rama saat menerima kedatangan GMPRI, Rindawanto. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng), Senin (14/04/2025). Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2023. Kasus ini menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan potensi kerugian negara dan isu transparansi pemungutan pajak daerah.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi (Rindhot), menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus hingga tuntas. “Kami akan terus mendorong proses hukum ini sampai terang benderang. Masyarakat Lombok Tengah berhak mengetahui kebenaran dan keadilan,” tegas Rindhot di depan awak media usai bertemu jaksa penuntut umum.

Dalam pertemuan tersebut, GMPRI menyoroti desakan masyarakat yang khawatir kasus ini mangkrak atau terhambat akibat dugaan kedekatan Pemda Loteng dengan institusi penegak hukum. “Ada persepsi publik bahwa Pemda sulit disentuh hukum. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan independen,” tambah Rindhot.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
GMPRI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Rindhot, “Bappenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak melakukan tugas pemungutan PPJ, karena mekanismenya sepenuhnya dijalankan PLN. Pemberian insentif ke Bappenda dinilai melanggar asas kepatutan dan kewajaran dalam PP tersebut,” kata dia.

PPJ termasuk pajak daerah lanjut Rindhot, tetapi pemungutannya berbeda dengan pajak hotel atau restoran. Seluruh proses mulai dari penghimpunan data, penagihan, hingga penyetoran ke kas daerah dilakukan PLN, bukan Bappenda. “Jika Bappenda menerima insentif tanpa menjalankan tugas, ini bisa masuk kategori penggelapan atau korupsi,” papar Rindhot.

GMPRI mengapresiasi langkah Kejari Loteng yang telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. “Kami mendukung kerja keras penyidik. Masyarakat menunggu penunjukkan tersangka agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Rindhot.

Rindhot usai berkomunikasi dengan Kasubsi Intel Kejari Loteng, Rama menuturkan bahwa tim penyidik sedang mempersiapkan langkah lanjutan. 

“Kami berencana mendatangkan ahli untuk memperkuat analisis bukti. Sebelumnya, ada kendala teknis selama bulan puasa, tetapi proses tetap berjalan serius,” ujarnya Rindhot menirukan penjelasan Rama.

Rama juga menjelaskan bahwa pihak Kejari Loteng telah menerima dokumen dan laporan dari GMPRI sejak audiensi pertama pada 30 Januari 2025. “Kami menghargai dukungan masyarakat dan GMPRI. Mohon bersabar, perkembangan kasus akan kami sampaikan secara bertahap,” kata Rama.

Sementara Kasi Intel Kejari Loteng, I Made Juri Imanu usai berkoordinasi dengan Kasi Pidsus juga menyatakan hal yang sama. Kata dia bahwa proses hukum dalam kasus ini membutuhkan ketelitian. Namun pihaknya memastikan semua bukti dan saksi diperiksa secara komprehensif.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

“Penanganannya sedang berproses, dimohon bersabar. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami infokan kembali,” tuturnya via WhatsApp. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here