
GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat analisis konsepsi terhadap 9 Raperkada Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (30/04/2025).
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Bertempat di Ruang Kerja Perancang PUU & Analis Hukum, rapat pra harmonisasi dihadiri oleh internal Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat pra harmonisasi dilakukan dalam rangka analisis Rancangan Peraturan Daerah berkaitan aspek substansi/materi rancangan dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Raperkada ini juga dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk menampung kebutuhan di daerah.
“Beberapa catatan perubahan dalam Raperkada ini yang perlu dilakukan penyesuaian/sinkronisasi, antara lain adalah Judul Raperkada yang memuat tentang BLUD disarankan untuk dihapus,” ujar tim Perancang Peraturan Perundungan-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Meindaklanjuti hasil rapat, Perancang Peraturan Perudang-undangan Kanwil Kemenkum NTB mengeluarkan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati terus mendorong jajarannya untuk berkomitmen dalam memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari Pemerintah Daerah maupun DPRD, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (*)
Editor: Lalu Habib Fadli





