Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menjadi sorotan. Lembaga Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAKNAS NTB) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Dispora dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB serta penyaluran dana pembinaan cabang olahraga (Cabor) tahun 2024.

Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen

Dalam keterangannya, Ketua LAKNAS NTB, Lalu Ahadi Wiraguna menyebutkan adanya sejumlah indikasi manipulasi anggaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh Dispora Loteng selama perhelatan Porprov.

“Dana miliaran rupiah yang dialokasikan untuk fasilitas kontingen Lombok Tengah dalam Porprov diduga tidak digunakan secara akuntabel. Mulai dari pembelian seragam yang sempat memicu keributan karena banyak atlet dan pelatih yang tidak menerima seragam, hingga dugaan transportasi dan akomodasi fiktif,” ungkap Wiraguna, Senin (02/06/2025).

Gunawan juga menyoroti soal pembayaran akomodasi yang langsung dilakukan Dispora tanpa melalui KONI sebagai lembaga yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan kontingen.

“Setiap KONI kabupaten seharusnya menyerahkan iuran akomodasi kepada KONI Provinsi sebagai bagian dari mekanisme resmi Porprov. Namun, yang terjadi di Lombok Tengah justru berbeda. Pembayaran iuran tersebut dilakukan langsung oleh Dispora kepada KONI Provinsi, tanpa melalui KONI Kabupaten. Praktek ini menyalahi prosedur dan memunculkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” paparnya.

Terkait dana pembinaan Cabor tahun 2024, LAKNAS NTB juga mencatat adanya kejanggalan. Dispora disebut membagikan uang tunai secara langsung ke 34 Cabor dengan total anggaran Rp 330 juta. Padahal, menurut nomenklatur anggaran, dana tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk barang kepada masyarakat.

“Kalau pemberian uang tunai mestinya lewat mekanisme hibah dan ada naskah hibahnya. Ini tidak ada, sehingga Cabor kesulitan membuat laporan pertanggungjawaban. Banyak yang menggunakan dana untuk kegiatan, bukan pembelian alat. Kalau ada SPJ yang mengatasnamakan pembelian alat, bisa dipastikan fiktif atau direkayasa,” tegas dia.

LAKNAS juga mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera mengusut dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Sebagai bentuk transparansi dan menghindari konflik kepentingan, LAKNAS juga meminta agar proses audit tidak melibatkan Inspektorat Daerah Loteng.

“Kepala Inspektorat juga menjabat sebagai Ketua salah satu Cabor. Jadi jelas ada potensi konflik kepentingan. Kami minta audit dilakukan langsung oleh BPK agar independen dan transparan,” tutup Ahadi Wiraguna.

Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Lombok Tengah belum memberikan tanggapan atas laporan dan tudingan yang disampaikan LAKNAS NTB. (*)

Editor: Lalu Habib Fadli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here