
Gerbangindonesia, Lombok Utara – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), I Made Kariyasa, menyoroti kebijakan penurunan terhadap 26 pejabat struktural yang dilakukan oleh Bupati Lombok Utara. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip meritokrasi dalam sistem aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penempatan jabatan.
Kariyasa menyebut, mutasi yang dilakukan justru mengesankan adanya penurunan jabatan atau demosi terhadap sejumlah pejabat yang selama ini memiliki kinerja baik dan menduduki posisi strategis, seperti sekretaris dinas dan kepala bidang (kabid). Ironisnya, beberapa dari mereka kini dipindahkan menjadi guru dan tenaga kesehatan (perawat), sementara posisi strategis tersebut hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Ini menurut saya sudah seperti demosi terhadap pejabat kita. Padahal di sisi lain, Lombok Utara sangat kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang struktural,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (15/10/2025).
Kariyasa menambahkan, prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintah sebenarnya telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN terbaru), yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor non-profesional. Namun rupanya Bupati terksean menutup mata dan telinga untuk memilih terus melakukan penurunan jabatan itu.
“Dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi,” jelas Kariyasa.
Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa mutasi atau rotasi jabatan hanya dapat dilakukan untuk pengembangan karier ASN dan kebutuhan organisasi, bukan karena pertimbangan politis atau subjektif.
“Kalau mutasi tidak didasarkan pada sistem merit, maka kebijakan itu berpotensi melanggar asas profesionalitas dan berimplikasi pada turunnya motivasi ASN. Ini bisa merugikan pelayanan publik kita,” katanya.
Lebih lanjut, Kariyase menilai kebijakan mutasi yang dilakukan tanpa pertimbangan objektif justru mengancam stabilitas birokrasi dan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama di tengah kondisi Lombok Utara yang saat ini masih kekurangan tenaga ASN berkompeten di jabatan struktural.
“Bupati seharusnya menahan diri dalam mengambil kebijakan strategis seperti ini. Jangan karena alasan penyegaran organisasi malah menimbulkan kesan balas dendam politik. Kita ini kekurangan pejabat, jangan sampai karena ego politik, orang-orang yang punya kemampuan justru diturunkan jadi guru atau perawat,” pungkasnya.
Dirinya berharap, ke depan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dapat lebih bijak dan transparan dalam setiap kebijakan mutasi ASN, dengan berpedoman pada prinsip merit, akuntabilitas, dan kebutuhan organisasi daerah.(iko)






