GerbangIndonesia, Mataram – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mengambil langkah cepat untuk menormalkan kembali mekanisme Biaya Pelaksanaan Pendidikan (BPP) di sekolah-sekolah lingkup Pemprov NTB. Kebijakan ini diambil setelah munculnya kegamangan di satuan pendidikan akibat Surat Edaran Dikbud Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud 2025 pada masa kepemimpinan Kadis sebelumnya, H. Abdul Azis, S.H., M.H.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
Untuk mengatasi kekosongan regulasi dan ketidakpastian di sekolah, Plt. Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Lalu Hamdi, M.Si, resmi memberlakukan moratorium (penundaan sementara) terhadap kebijakan BPP. Selama masa moratorium ini, sekolah diminta berkonsultasi dengan komite dan membuka ruang keterlibatan wali murid melalui penggalangan sumbangan, bukan pungutan.
Hal tersebut disampaikan Hamdi saat ditemui usai keluar dari ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
“Kita melakukan moratorium untuk merapikan dulu sistem pengelolaan BPP mulai dari sekolah. Harus ada bendahara, tata kelola yang jelas, dan semuanya harus sesuai mekanisme APBD. Kita perlu menyiapkan SDM administrasi di sekolah karena saat ini masih kurang,” jelasnya.
Hamdi menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPKAD dan BKD NTB, termasuk mempertimbangkan pemanfaatan tenaga PPPK yang dapat diberikan pelatihan administrasi khusus.
“Setelah SDM ini siap, barulah BPP bisa dibuka kembali. Untuk sementara, yang digunakan adalah sumbangan, bukan lagi pungutan BPP, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” tegasnya.
Melalui skema ini, sekolah mengajukan rencana anggaran kepada komite, yang kemudian melakukan penggalangan dana kepada wali murid. Hal itu diperlukan karena dana BOS tidak mencukupi biaya operasional sepenuhnya, sementara BOSDA tidak tersedia.
“Meskipun ada BOS, dananya belum mampu menutup semua kebutuhan sekolah. Kekurangannya kami mohonkan melalui komite sebagai sumbangan dari wali murid untuk peningkatan mutu layanan pendidikan,” imbuh Hamdi.
Terkait lama waktu yang dibutuhkan hingga BPP kembali diberlakukan, Hamdi menyebut prosesnya tidak singkat.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
“Menyiapkan SDM administrasi itu tidak bisa satu-dua bulan. Butuh waktu beberapa bulan. Tapi mudah-mudahan tahun depan semuanya sudah tertata rapi. Saat ini kita lakukan persiapan dulu untuk penerapan BPP kembali,” ujarnya sembari bergegas menuju kendaraan untuk menghadiri rapat. (*)







