GerbangIndonesia, Mataram – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperluas penyidikan kasus dugaan dana ‘siluman’ di lingkungan DPRD NTB. Menyusul penetapan tiga legislator sebagai tersangka, Kejati kini secara maraton memeriksa belasan anggota dewan lainnya sebagai saksi.

Pada Senin (01/12/2025), sejumlah anggota DPRD NTB terlihat mendatangi gedung Kejati NTB. Di antara yang telah rampung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Bidang Pidana Khusus adalah Ali Usman, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan Moh Akri. Mereka tiba sekitar pukul 09.00 Wita dan baru keluar pada pukul 11.08 Wita.

Salah satu anggota dewan yang diperiksa, Sudirsah Sujanto membenarkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Sebagai saksi atas tiga orang rekan kami sebagai tersangka,” ujar dewan Dapil Lobar – KLU itu.

Ia menyebutkan, total 15 anggota DPRD NTB dipanggil dan hadir untuk dimintai keterangan pada hari itu.

Meski Sudirsah menolak berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya sebagai penerima aliran uang, pernyataan dari pihak Kejati NTB mengisyaratkan bahwa kasus ini masih akan berkembang luas.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, secara tegas menyatakan proses penyidikan masih akan terus berlanjut.

“Nanti ini kita kembangkan, masih bisa penambahan pasal pidana. Yang jelas, ini masih terus berkembang, kita tunggu hasil penyidikan lanjutan,” ungkap Zulkifli Said.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam perkara ini: HK (Ketua Fraksi Partai Golkar), IJU (politisi Partai Demokrat), dan MNI (politisi Partai Perindo). Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HK dan IJU kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sementara MNI di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Meski demikian, Zulkifli Said memberikan informasi penting terkait sumber dana yang menjadi barang bukti. Ia menegaskan bahwa uang gratifikasi tersebut bukan berasal dari uang negara.

“Pokoknya, intinya ini bukan dari Pokir, bukan juga dari APBD,” jelasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya peranan pihak lain atau modus operandi berbeda dalam aliran dana ‘siluman’ yang kini tengah diusut tuntas oleh Kejati NTB. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus yang menghebohkan ini. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here