GerbangIndonesia, Lombok Tengah – Kinerja penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) mendapat sorotan tajam terkait penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan. Ketua Lembaga Independen Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB, Sapari, menilai penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 9.833 M² di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, berjalan lamban dan tanpa kejelasan.
Baca Juga: NTB Panen Medali di Porwanas Banjarmasin, Buntuti Tuan Rumah di Posisi Puncak Klasemen
“Kami nilai Polres Loteng lamban dalam penanganan kasus tersebut. Buktinya, hingga kini tidak ada kejelasan terhadap kasus yang sudah dilaporkan sekitar tiga bulan yang lalu,” ungkap Sapari di Praya, Rabu (03/12/2025).
Sapari mendesak agar penyidik Polres Loteng segera menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh Zika Angga Maharani Siregar tersebut. Ia bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat lebih tinggi jika tidak ada progres signifikan.
“Kami minta penyidik Polres Loteng segera tuntaskan kasus ini. Jika tidak, kami tidak segan-segan akan laporkan Polres Loteng ke Polda NTB atas kinerjanya yang dinilai lamban dalam menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.
Bukti Kepemilikan dan Keluhan Komunikasi
Kasus ini berawal dari laporan penyerobotan yang dilakukan oleh terlapor berinisial M dan I terhadap lahan yang diklaim milik Zika Siregar.
Diketahui, pelapor (Zika Angga Maharani Siregar) telah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Loteng dan telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti. Lahan tersebut diperoleh Zika Siregar melalui proses lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, yang dimenangkan pada 5 Februari 2025 (Risalah Lelang Nomor 9/14.03/2025-01).
Selain risalah lelang, lahan di Desa Sengkerang tersebut juga memiliki bukti kuat berupa dua sertifikat hak milik (NIB: 23.02.000007862.0 seluas 5.233 M² dan NIB: 23.02.000007863.0 seluas 4.600 M²), yang ditetapkan oleh BPN Loteng.
Baca Juga: PLN Icon Plus dan Pemprov NTB Bersinergi Wujudkan Bumi Gora Menuju Green & Smart Productivity
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luil Maqnun, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan kelambanan tersebut, meskipun sudah diupayakan klarifikasi melalui pesan WhatsApp sejak Selasa (02/12/2025). (*)







