GerbangIndonesia, Mataram – Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyerap 55 ribu ton jagung pipil kering hingga 23 Juni 2026. Di saat yang sama, pemerintah menghentikan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas transaksi pengadaan jagung oleh BULOG, sehingga petani kini menerima pembayaran penuh sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.400 per kilogram.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB Rizal P. Sukmaadijaya mengatakan penyerapan jagung terus dilakukan sesuai penugasan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin pasar bagi petani.

“Sampai dengan 23 Juni 2026, total jagung yang telah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan pengadaan jagung nasional di NTB berjalan sesuai target sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga harga di tingkat petani.

PPh 1,5 Persen Dihentikan

Dalam hearing yang digelar di Kantor Gubernur NTB bersama pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Bapenda, dan perwakilan Gapoktan, disampaikan bahwa sejak 21 Mei 2026 seluruh transaksi pengadaan jagung di BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

“Terhitung sejak 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak dilakukan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen lagi,” kata Rizal.

Meski demikian, pajak yang telah dipungut sebelum kebijakan tersebut berubah telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov dan BULOG Siapkan Restitusi

Untuk transaksi sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB bersama Dinas Pertanian dan BULOG akan melakukan pendataan total nilai PPh Pasal 22 yang telah dikenakan kepada Gapoktan jagung di seluruh kabupaten/kota. Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan restitusi (pengembalian pajak) ke Direktorat Jenderal Pajak.

Perwakilan Gapoktan menyatakan menerima penjelasan pemerintah dan siap berkoordinasi dalam proses pengajuan restitusi.

BULOG Optimistis Penyerapan Meningkat

Dengan penyerapan yang telah mencapai 55 ribu ton dan penghapusan potongan PPh 1,5 persen, BULOG optimistis penjualan jagung petani ke pemerintah akan semakin meningkat pada sisa musim panen tahun ini.

“Kami menegaskan komitmen untuk tetap berpihak kepada petani. Penghentian pengenaan PPh 1,5 persen dan pengajuan restitusi untuk transaksi sebelumnya diharapkan membuat petani menerima manfaat yang lebih optimal dari program penyerapan jagung pemerintah,” tutup Rizal. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here