Konsultasi publik perihal KPBU PJU yang digelar pemda. FOTO IST/GERBANG INDONESIA

Gerbangindonesia, Lombok Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mematangkan rencana kerja sama Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Hal tersebut ditandai dengan digelarnya konsultasi publik sebagai salah satu tahapan penting dalam proses panjang yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri mengatakan, konsultasi publik ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur yang wajib ditempuh sebelum kerja sama PJU direalisasikan. Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dan mengulang kesalahan masa lalu, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan konsultasi publik. Ini salah satu dari sekian banyak proses yang harus kita lalui. Proses menuju kerja sama ini ternyata cukup panjang, mulai dari konsultasi ke Bappenas hingga ke PII di Kemendagri. Ruang untuk bekerja sama memang dibuka luas oleh pemerintah pusat, tetapi tentu ada langkah-langkah yang harus diambil,” ujar Kusmalahadi, Kamis (05/02/2026).

Dia menjelaskan, sebelumnya Pemda KLU telah melakukan studi banding ke Kabupaten Madiun serta berkonsultasi langsung dengan Bappenas untuk memperoleh arahan. Dalam konsultasi publik tersebut, Pemda KLU juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Bappenas, serta PII Kemendagri.

“Harapan kita, apa yang kita laksanakan hari ini menjadi langkah yang benar. Kita tidak ingin mengulangi persoalan-persoalan terdahulu terkait anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, sumber pembiayaan KPBU PJU akan bertumpu pada pajak penerangan jalan. Saat ini, pemerintah daerah masih menghitung potensi riil pajak tersebut sebagai dasar penentuan nilai kerja sama.

“Berapa pun angka pajak penerangan jalan yang kita punya, dari situlah kita mulai. Kita belajar dari Kabupaten Madiun, yang awalnya pajak penerangan jalannya sekitar Rp 20 miliar, kemudian dalam empat sampai lima tahun meningkat menjadi Rp 33 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyasa yang hadir dalam kesempatan itu mendukung langkah pemda namun dengan catatan. Catatan dimaksud yaitu, agar KPBU dijalankan sesuai regulasi dan transparan. Hal ini disampaikan dalam rapat pembahasan KPBU APJ di aula kantor Bupati Lombok Utara.
Para peserta rapat berharap instansi terkait mengikuti regulasi yang berlaku. Selain itu, pengambilan kebijakan diharapkan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“DPRD tidak menolak pembangunan, namun menginginkan setiap kebijakan dijalankan secara terbuka dan sesuai aturan. Kita meminta pentingnya kejelasan perencanaan, pembiayaan, serta dampak jangka panjang dari proyek KPBU APJ tersebut,” paparnya.

DPRD akan terus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tidak merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi poin utama yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan KPBU APJ. Made Kariyasa juga meminta agar pemerintah daerah menyampaikan secara detail skema kerja sama, termasuk pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemerintah dan pihak swasta.

“Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat proyek tersebut,” pungkas Politisi PDIP ini.(iko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here